Detik-detik Kolonel Priyanto Perankan Adegan Rekonstruksi oleh Puspom AD

Senin, 03 Januari 2022 - 16:27 WIB
Kolonel Infanteri Priyanto memerankan sejumlah adegan rekonstruksi yang digelar Puspom AD di TKP tabrak lari, kawasan Nagreg.Foto/ANTARA
BANDUNG - Rekonstruksi kasus tabrak lari yang melibatkan Kolonel Inf Priyanto dan dua oknum TNI AD mengungkap beberapa kejadian nahas yang diterima Salsabila dan Handi. Rekonstruksi dilakukan Pusat POM TNI AD (Pomad) dan Pomdam III/Siliwangi di depan SPBU Ciaro, Nagreg, Kabupaten Bandung, Senin (3/1/2022).

Pada rekonstruksi itu, dimulai dengan mobil yang ditumpangi tiga tersangka Isuzu Panther nopol B 300 Q menabrak motor yang Suzuki Satria FU yang dikendarai korban Handi Saputra (16) dan membonceng Salsabila (14) pada Rabu 8 Desember 2021 sekitar pukul 15.30 WIB.

Baca juga: Fakta-fakta Terbaru Kolonel Priyanto saat Rekonstruksi Puspom TNI AD di Nagreg



Setelah kecelakaan itu, para pelaku berhenti lalu mencari keberadaan korban. Saat kejadian, korban Handi tergeletak di bahu jalan. Sedangkan korban Salsabila terkapar tak jauh dari Handi.

Saat itu, Kolonel Inf Priyanto dan Koptu Andreas Dwi Atmoko dibantu seorang pengendara motor menggotong korban Handi dan dibawa masuk ke mobil. Begitu juga korban Salsabila.

Para pelaku pelaku beralasan akan membawa korban rumah sakit. Namun kenyataannya, kedua korban justru dibuang di Sungai Serayu dari sebuah jembatan di wilayah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Baca juga: Penampakan Kolonel Priyanto saat Puspom AD Gelar Rekonstruksi di Nagreg

Setelah rekontruksi di depan SPBU Ciaro Nagreg selesai, tim Pomdam III/Siliwangi dan Puspomad kemudian membawa ketiga oknum anggota TNI ke Kabupaten Cilacap dan Banyumas. Petugas melanjutkan rekonstruksi di kawasan Sungai Serayu, Cilacap dan Banyumas.

"Keluarga bersyukur dengan digelarnya rekonstruksi. Ini pertanda aparat benar-benar memproses hukum kasus ini," ujar Eneng Ina, kakak kandung alharhumah Salsabila.

Diketahui, rekonstruksi ini digelar atas perintah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Selain itu, Jenderal Andika juga meminta pemberkasan dan penyelidikan diselesaikan pada Kamis (6/1/2022) dan segera diserahkan ke Oditur Militer. Andika pun menginstruksikan Oditur untuk mempercepat proses pemberkasan dan segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Mereka akan terkena beberapa pasal. Selain 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, juga Pasal 328, 333, 359, dan 55 KUHP serta UU nomor 22/209. Kami maksimalkan tuntutan hukuman seumur hidup,” ucap Panglima TNI.

Tiga oknum TNI yang terlibat, Kolonel Inf Priyanto, Kopral Satu Andreas Dwi Atmoko, dan Kopral Dua Ahmad S. Proses hukum tegas dilakukan untuk mencegah kasus serupa terulang kembali.
(msd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content