Fakta-fakta Terbaru Kolonel Priyanto saat Rekonstruksi Puspom TNI AD di Nagreg

Senin, 03 Januari 2022 - 15:16 WIB
loading...
Fakta-fakta Terbaru Kolonel Priyanto saat Rekonstruksi Puspom TNI AD di Nagreg
Tersangka Kolonel Inf Priyanto saat menggotong korban saat rekontruksi yang digelar Puspom TNI AD di Nagreg, Jawa Barat. Foto/Antara
A A A
BANDUNG - Rekonstruksi kasus tabrak lari dua sejoli yang melibatkan Kolonel Inf Priyanto dan 2 oknum TNI digelar oleh Puspom TNI AD di jalan Raya Bandung-Garut, kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin pagi (3/1/2022).

Tiga oknum TNI yang jadi tersangka tabrak lari yakni Kolonel Inf Priyanto, Kopral Satu Andreas Dwi Atmoko (DA), dan Kopral Dua Ahmad Sholeh dihadirkan langsung dalam rekonstruksi ini dengan tangan terborgol.


Berbeda saat di tahanan Pomdam XIII/Merdeka,Kolonel Inf Priyanto saat rekonstruksi rambutnya dicukur botak. Ketiga oknum TNI ini memakai baju tahanan berwarna kuning dengan dikawal puluhan anggota Polisi Militer dari Pomdam III/Siliwangi, dan Puspom TNI AD.

Rekonstruksi ini memperagakan detik-detik tabrakan maut yang menimpa korban Handi Saputra (16) dan Salsabila (14).

Ketiga tersangka bersama seorang saksi kunci memperagakan detik-detik tabrakan maut. Sedangkan kedua korban diganti dua boneka manekin, serta replika mobil hitam pelaku nopol B 300 Q dan replika sepeda motor korban D 2000 RS ditempatkan di lokasi kejadian. Rekonstruksi memperagakan lima adegan.

Adegan pertama, yakni saat mobil menabrak korban dan tersangka turun dari kendaraan. Selanjutnya adegan kedua, korban diangkat ke pinggir jalan.


Sementara adegan ketiga, korban Salsabila ditarik dari kolong mobil dan dibawa ke pinggir jalan. Kemudian dimasukkan ke dalam mobil melalui pintu tengah oleh tersangka satu dan dua.



Kemudian adegan keempat, korban Handi Saputra di masukkan ke bagian belakang mobil oleh tersangka 1 dan 3, bersama saksi. Adegan kelima, tersangka pergi membawa korban.

Sementara itu, ibu korban Salsabila, Suryati merasa lega setelah melihat sosok pelaku. "Saya berharap pelaku dihukum setimpal," tandasnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2075 seconds (0.1#10.140)