Kabar Gembira untuk Para Santri, Jabar Segera Miliki Perda Pesantren
Selasa, 09 Juni 2020 - 17:23 WIB
Ketua Panita Khusus Raperda Penyelenggaraan dan Pengembangan Pesantren (Pansus VII) DPRD Jabar, Sidkon Djampi. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
BANDUNG - Keinginan kuat untuk membuat payung hukum pesantren menemukan titik terang setelah usulan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penyelenggaraan dan pengembangan pesantren di Jawa Barat disetujui. Hal ini tentu menjadi kabar bahagia bagi para santri di Jabar.
Melalui raperda tersebut, kelembagaan pesantren di Jabar akan semakin kuat. Tidak hanya sebagai lembaga pendidikan agama dan pusat dakwah, melainkan juga menjadi pusat pemberdayaan masyarakat. (Baca juga; Ekonomi Sedang Sulit, Anggota DPRD Jabar Dukung Relaksasi Pajak Kendaraan )
Terlebih, Kementerian Dalam Negeri (Kemndagri) sebelumnya menolak pengajuan Perda Pendidikan Keagamaan (Perda Pesantren) yang diajukan Pemprov Jabar dengan alasan persoalan kewenangan.
Raut bahagia juga ditunjukkan oleh Ketua Fraksi PKB DPRD Jabar, Sidkon Djampi menyusul telah disetujuinya usulan raperda tersebut melalui Rapat Paripurna DPRD Jabar, 18 Mei 2020 lalu itu. Usulan raperda pesantren sendiri disetujui bersamaan dengan empat usulan raperda lainnya.
Melalui raperda tersebut, kelembagaan pesantren di Jabar akan semakin kuat. Tidak hanya sebagai lembaga pendidikan agama dan pusat dakwah, melainkan juga menjadi pusat pemberdayaan masyarakat. (Baca juga; Ekonomi Sedang Sulit, Anggota DPRD Jabar Dukung Relaksasi Pajak Kendaraan )
Terlebih, Kementerian Dalam Negeri (Kemndagri) sebelumnya menolak pengajuan Perda Pendidikan Keagamaan (Perda Pesantren) yang diajukan Pemprov Jabar dengan alasan persoalan kewenangan.
Raut bahagia juga ditunjukkan oleh Ketua Fraksi PKB DPRD Jabar, Sidkon Djampi menyusul telah disetujuinya usulan raperda tersebut melalui Rapat Paripurna DPRD Jabar, 18 Mei 2020 lalu itu. Usulan raperda pesantren sendiri disetujui bersamaan dengan empat usulan raperda lainnya.
Lihat Juga :