Kabar Gembira untuk Para Santri, Jabar Segera Miliki Perda Pesantren

Selasa, 09 Juni 2020 - 17:23 WIB
loading...
Kabar Gembira untuk...
Ketua Panita Khusus Raperda Penyelenggaraan dan Pengembangan Pesantren (Pansus VII) DPRD Jabar, Sidkon Djampi. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Keinginan kuat untuk membuat payung hukum pesantren menemukan titik terang setelah usulan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penyelenggaraan dan pengembangan pesantren di Jawa Barat disetujui. Hal ini tentu menjadi kabar bahagia bagi para santri di Jabar.

Melalui raperda tersebut, kelembagaan pesantren di Jabar akan semakin kuat. Tidak hanya sebagai lembaga pendidikan agama dan pusat dakwah, melainkan juga menjadi pusat pemberdayaan masyarakat. (Baca juga; Ekonomi Sedang Sulit, Anggota DPRD Jabar Dukung Relaksasi Pajak Kendaraan )

Terlebih, Kementerian Dalam Negeri (Kemndagri) sebelumnya menolak pengajuan Perda Pendidikan Keagamaan (Perda Pesantren) yang diajukan Pemprov Jabar dengan alasan persoalan kewenangan.

Raut bahagia juga ditunjukkan oleh Ketua Fraksi PKB DPRD Jabar, Sidkon Djampi menyusul telah disetujuinya usulan raperda tersebut melalui Rapat Paripurna DPRD Jabar, 18 Mei 2020 lalu itu. Usulan raperda pesantren sendiri disetujui bersamaan dengan empat usulan raperda lainnya.

"Jawa Barat akan segera punya perda tentang pesantren yang sudah lama dinantikan. Itu yang paling kami harapkan selaku santri. Teriring rasa bahagia, saya atas nama Fraksi PKB DPRD Provinsi Jawa Barat akan memperjuangkan secara maksimal dan sungguh-sungguh," tutur Sidkon di Bandung, Selasa (9/6/2020).

Sidkon menjelaskan, perda pesantren nantinya akan menguatkan Undang-Undang Pesantren yang sudah disahkan DPR RI pada akhir September 2019 lalu. Dengan hadirnya perda pesantren tersebut, kata Sidkon, anggapan fungsi pesantren hanya sebagai lembaga dakwah akan berubah karena pesantren juga memiliki fungsi fungsi pemberdayaan masyarakat sekaligus pendidikan.

"Fungsi pesantren yang akan diatur dalam raperda lebih menekankan pada fungsi dakwah dan pemberdayaan. Bagaimana Pemprov Jabar hadir dalam kedua fungsi pesantren tersebut, baik dalam hal pengembangan sarana dan prasarananya maupun pemberdayaan pesantren dan masyarakat sekitarnya, pemprov bisa dan harus hadir," tegasnya.

Sidkon yang juga dipercaya menjadi Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaraan dan Pengembangan Pesantren menyatakan, pihaknya akan mengelar rapat pansus dengan Biro Hukum dan Biro Pelayanan Sosial (Pansus) Pemprov Jabar serta Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jabar.

"Kami ingin Jawa Barat yang disebut gudangnya pesantren menjadi inisiator bagi daerah lain untuk mengusulkan perda pesantren," imbuhnya. (Baca juga; Ketua Komisi II DPRD Jabar Desak Pasar Baru Kota Bandung Dibuka )

Di tingkat nasional, kehadiran Undang-Undang Pesantren yang telah disahkan DPR RI pada 24 September 2019 lalu menegaskan keberadaan pesantren sebagai lembaga mandiri dengan ciri khas institusi yang menanamkan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.

"Pesantren tidak hanya berperan sebagai lembaga pendidikan, melainkan juga sebagai lembaga dakwah dan pemberdayaan masyarakat," kata Sidkon.

Diketahui, seluruh fraksi di DPRD Jabar telah menyetujui lima raperda yang diusulkan Gubernur Jabar. Keputusan tersebut dibacakan dalam agenda Rapat Paripurna DPRD Jabar yang digelar di Ruang Sidang DPRD Provinsi Jabar, Bandung, Senin (18/5/2020).

Adapun kelima raperda tersebut, yakni raperda penyelenggaraan perlindungan anak, penyelenggaraan dan pengembangan pesantren, penyelenggaraan komunikasi dan informatika, statistik dan persandian, penyelenggaraan perkebunan, dan perlindungan pekerja migran Indonesia.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
Workshop Pengasuh Bahas...
Workshop Pengasuh Bahas Strategi Pesantren Tetap Berkembang di Era Disrupsi
Pimpinan Padepokan Padang...
Pimpinan Padepokan Padang Ati Diciduk Polisi terkait Kasus Pencabulan, 350 Santri Dipulangkan
Al-Hamidiyah Innovation...
Al-Hamidiyah Innovation Showcase 2026: Ajang Inovasi dan Kreativitas Generasi Masa Depan
Ponpes Darul Amanah...
Ponpes Darul Amanah Kendal Raih Penghargaan Digitalisasi Pesantren Terbaik di Indonesia
IPB University dan Pesantren...
IPB University dan Pesantren Darunnajah 14 Gelar Pelatihan Produk Unggulan Pesantren
Sari Yuliati Minta Kasus...
Sari Yuliati Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
Rekomendasi
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
Mantan Wasit FIFA Bongkar...
Mantan Wasit FIFA Bongkar Bobrok Piala Dunia 2026: Teknologi VAR Gagal Simpulkan Offside
Ini 5 Bukti Perjanjian...
Ini 5 Bukti Perjanjian Damai AS dan Iran Tunjukkan Kegagalan Tujuan Perang Israel
Berita Terkini
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Polisi Sebut Demo di...
Polisi Sebut Demo di Bundaran HI Tidak Sesuai Aturan, Begini Respons BEM UI
Ratusan Kepsek di Sulsel...
Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur Buntut Temuan BPK Terkait Dana BOS, DPR Dorong Evaluasi
Infografis
IRGC Siapkan Jebakan...
IRGC Siapkan Jebakan Maut untuk Armada Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved