Kabar Gembira untuk Para Santri, Jabar Segera Miliki Perda Pesantren
Selasa, 09 Juni 2020 - 17:23 WIB
Di tingkat nasional, kehadiran Undang-Undang Pesantren yang telah disahkan DPR RI pada 24 September 2019 lalu menegaskan keberadaan pesantren sebagai lembaga mandiri dengan ciri khas institusi yang menanamkan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.
"Pesantren tidak hanya berperan sebagai lembaga pendidikan, melainkan juga sebagai lembaga dakwah dan pemberdayaan masyarakat," kata Sidkon.
Diketahui, seluruh fraksi di DPRD Jabar telah menyetujui lima raperda yang diusulkan Gubernur Jabar. Keputusan tersebut dibacakan dalam agenda Rapat Paripurna DPRD Jabar yang digelar di Ruang Sidang DPRD Provinsi Jabar, Bandung, Senin (18/5/2020).
Adapun kelima raperda tersebut, yakni raperda penyelenggaraan perlindungan anak, penyelenggaraan dan pengembangan pesantren, penyelenggaraan komunikasi dan informatika, statistik dan persandian, penyelenggaraan perkebunan, dan perlindungan pekerja migran Indonesia.
"Pesantren tidak hanya berperan sebagai lembaga pendidikan, melainkan juga sebagai lembaga dakwah dan pemberdayaan masyarakat," kata Sidkon.
Diketahui, seluruh fraksi di DPRD Jabar telah menyetujui lima raperda yang diusulkan Gubernur Jabar. Keputusan tersebut dibacakan dalam agenda Rapat Paripurna DPRD Jabar yang digelar di Ruang Sidang DPRD Provinsi Jabar, Bandung, Senin (18/5/2020).
Adapun kelima raperda tersebut, yakni raperda penyelenggaraan perlindungan anak, penyelenggaraan dan pengembangan pesantren, penyelenggaraan komunikasi dan informatika, statistik dan persandian, penyelenggaraan perkebunan, dan perlindungan pekerja migran Indonesia.
(wib)
tulis komentar anda