Perintah Kajati Sulsel, Pimpinan Kejari Harus Awasi Ketat Dana Bantuan COVID-19

Selasa, 09 Juni 2020 - 07:09 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Dr Firdaus Dewilmar. Foto : SINDOnews/Doc
MAKASSAR - Para pimpinan kejaksaan negeri di Sulawesi Selatan diperintahkan mengawasi dan mengawal ketat penggunaan dana bantuan COVID-19 di wilayahnya masing-masing. Perintah tersebut diungkapkan kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Dr Firdaus Dewilmar.

Baca :7 Kepala Kejaksaan Negeri di Sulsel Berganti, Berikut Nama Pejabatnya

"Saya sudah memberikan tugas kepada para pimpinan Kejaksaan Negeri tidak hanya untuk melakukan supporting sistem, tapi juga bagaimana agar peran Pengawasan anggaran ikut dilakukan bersama APIP," tegas Firdaus kepada SINDOnews.

Menurut Firdaus, sejauh ini penyelewengan dana bantuan COVID-19 mulai kelihatan, salah satunya yang membuat heboh publik adalah pengusutan dugaan penyelewengan puluhan ribu paket sembako di Dinas Sosial Kota Makassar.

Kendati demikian, Firdaus mengingatkan agar para Kajari juga tidak lupa mengerjakan tugas utamanya dalam penanganan hukum dan pelayanan pada masyarakat.



"Sistem hukum khususnya tugas-tugas Jaksa tidak boleh diabaikan, itu tetap berjalan dan sudah saya minta agar dimasa covid-19 ini, sistem hukum juga jagan sampai terganggu dan pelayanan masyarakat juga penting untuk diakomodir," jelasnya.

Baca Juga : Para 'Wakil Tuhan' Telah Dikumpulkan, Namun Sidang Tatap Muka Belum Bisa Digelar
(sri)
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More