Nani Terdakwa Pengirim Sate Beracun di Bantul Minta Maaf, Pikir-pikir Ajukan Banding
Selasa, 14 Desember 2021 - 10:21 WIB
Nani terdakwa pengirim sate sianida minta maaf. Foto: Kismaya/MNC Media
GUNUNGKIDUL - Nani Apriliani Nurjaman, terdakwa sate sianida yang membuat anak tukang ojek meninggal dunia di Bantul, Jogjakarta, divonis 16 tahun penjara. Vonis ini sebenarnya lebih ringan dari tuntunan jaksa 18 tahun penjara.
Nani mengaku, akan memikirkan putusan sidang itu, apakah akan melakukan banding atau menerima putusan tersebut. Tidak hanya itu, dia juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan dirinya sendiri.
Hal itu diungkapkan Nani saat ditemui di Lembaga Pemasyarakatan atau LPP Jogjakarta. Nani mengaku, menyesali perbuatan yang dilakukannya.
Baca juga: Wanita Cantik Pengirim Sate Sianida Dituntut 18 Tahun Penjara
Nani mengaku, akan memikirkan putusan sidang itu, apakah akan melakukan banding atau menerima putusan tersebut. Tidak hanya itu, dia juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan dirinya sendiri.
Hal itu diungkapkan Nani saat ditemui di Lembaga Pemasyarakatan atau LPP Jogjakarta. Nani mengaku, menyesali perbuatan yang dilakukannya.
Baca juga: Wanita Cantik Pengirim Sate Sianida Dituntut 18 Tahun Penjara
Lihat Juga :