Nani Terdakwa Pengirim Sate Beracun di Bantul Minta Maaf, Pikir-pikir Ajukan Banding
Selasa, 14 Desember 2021 - 10:21 WIB
GUNUNGKIDUL - Nani Apriliani Nurjaman, terdakwa sate sianida yang membuat anak tukang ojek meninggal dunia di Bantul, Jogjakarta, divonis 16 tahun penjara. Vonis ini sebenarnya lebih ringan dari tuntunan jaksa 18 tahun penjara.
Nani mengaku, akan memikirkan putusan sidang itu, apakah akan melakukan banding atau menerima putusan tersebut. Tidak hanya itu, dia juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan dirinya sendiri.
Hal itu diungkapkan Nani saat ditemui di Lembaga Pemasyarakatan atau LPP Jogjakarta. Nani mengaku, menyesali perbuatan yang dilakukannya.
Dia juga mengatakan masih kaget dengan tingginya putusan hakim terhadap dirinya.
"Meski begitu, saya sangat bersyukur dengan putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Apalagi turun dua tahun dari 18 tahun menjadi 16 tahun," katanya, kepada wartawan, Selasa (14/12/2021).
Menurutnya, putusan hakim tidak ringan sebenarnya. Tetapi jika dibandingkan dengan putusan-putusan lain, apalagi sampai ada yang divonis mati karena tindakan yang sama dengannya, hal ini dirasa jadi lebih ringan.
Nani diberi waktu selama tujuh hari untuk berpikir. Namun, saat ditanya terkait bandingnya, dia masih belum mengetahui apakah dirinya akan banding atau tidak. Saat ini, dia lebih fokus menenangkan diri dan menata hatinya.
"Saya memohon maaf sedalam-dalamnya, kepada keluarga korban dan juga keluarga besar saya atas perbuatan yang telah saya lakukan. Saya memohon maaf," sambung Nani, tampak sangat menyesal.
Seperti diektahui, pada 25 April 2021, warga Bantul dihebohkan dengan adanya kasus sate yang bercampur sianida yang menewaskan seorang tukang ojek bernama Putra.
Nani mengaku, akan memikirkan putusan sidang itu, apakah akan melakukan banding atau menerima putusan tersebut. Tidak hanya itu, dia juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan dirinya sendiri.
Hal itu diungkapkan Nani saat ditemui di Lembaga Pemasyarakatan atau LPP Jogjakarta. Nani mengaku, menyesali perbuatan yang dilakukannya.
Dia juga mengatakan masih kaget dengan tingginya putusan hakim terhadap dirinya.
"Meski begitu, saya sangat bersyukur dengan putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Apalagi turun dua tahun dari 18 tahun menjadi 16 tahun," katanya, kepada wartawan, Selasa (14/12/2021).
Menurutnya, putusan hakim tidak ringan sebenarnya. Tetapi jika dibandingkan dengan putusan-putusan lain, apalagi sampai ada yang divonis mati karena tindakan yang sama dengannya, hal ini dirasa jadi lebih ringan.
Nani diberi waktu selama tujuh hari untuk berpikir. Namun, saat ditanya terkait bandingnya, dia masih belum mengetahui apakah dirinya akan banding atau tidak. Saat ini, dia lebih fokus menenangkan diri dan menata hatinya.
"Saya memohon maaf sedalam-dalamnya, kepada keluarga korban dan juga keluarga besar saya atas perbuatan yang telah saya lakukan. Saya memohon maaf," sambung Nani, tampak sangat menyesal.
Seperti diektahui, pada 25 April 2021, warga Bantul dihebohkan dengan adanya kasus sate yang bercampur sianida yang menewaskan seorang tukang ojek bernama Putra.
(hsk)
tulis komentar anda