Dewan Anggap Abdur Rajab Tak Cocok Jadi Direktur RSUD Bulukumba
Senin, 08 Juni 2020 - 17:49 WIB
BULUKUMBA - Komisi A DPRD Bulukumba menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait kesiapan Pemkab Bulukumba menjalankan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Hanya saja, rapat itu belum menemui titik terang, lantaran Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) harus berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Anggota Komisi A, H Safiuddin mengatakan, salah satu pembahasan dalam rapat terkait pelantikan dr Rajab sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sulthan Daeng Radja Bulukumba.
Diketahui, dr Rajab sudah menginjak usia 57 tahun, mendekati masa pensiun. Seharusnya kata Safiuddin, posisi fungsional tersebut diberikan kepada mereka yang masih jauh dari usia pensiun.
"Kenapa dia mesti dilantik pada posisi fungsional, UPT itu kan fungsional yah. Dengan begitu, mau tidak mau harus tambah dua tahun, berarti masa jabatannya sampai 2022," jelas legislator dari Fraksi PBB itu, Senin (8/6/2020).
Sementara di sisi lain, dr Rajab tidak melanjutkan permintaan BKPSDM untuk memasukan dokumen pengusulan pensiun.
"Sebab kapan dia masukkan, secara tidak langsung, kemauannya dr Rajab sendiri untuk pensiun dini," tambah Safiuddin.
"Apalagi juga sudah ada surat ketetapannya dari Dinas Kesehatan saya liat selaku penerima tunjangan jabatan selaku fungsional. Kan kasian, kalau dia lakukan, berarti harus kembalikan tunjangan beberapa bulan terakhir," paparnya.
Hanya saja, rapat itu belum menemui titik terang, lantaran Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) harus berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Anggota Komisi A, H Safiuddin mengatakan, salah satu pembahasan dalam rapat terkait pelantikan dr Rajab sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sulthan Daeng Radja Bulukumba.
Diketahui, dr Rajab sudah menginjak usia 57 tahun, mendekati masa pensiun. Seharusnya kata Safiuddin, posisi fungsional tersebut diberikan kepada mereka yang masih jauh dari usia pensiun.
"Kenapa dia mesti dilantik pada posisi fungsional, UPT itu kan fungsional yah. Dengan begitu, mau tidak mau harus tambah dua tahun, berarti masa jabatannya sampai 2022," jelas legislator dari Fraksi PBB itu, Senin (8/6/2020).
Sementara di sisi lain, dr Rajab tidak melanjutkan permintaan BKPSDM untuk memasukan dokumen pengusulan pensiun.
"Sebab kapan dia masukkan, secara tidak langsung, kemauannya dr Rajab sendiri untuk pensiun dini," tambah Safiuddin.
"Apalagi juga sudah ada surat ketetapannya dari Dinas Kesehatan saya liat selaku penerima tunjangan jabatan selaku fungsional. Kan kasian, kalau dia lakukan, berarti harus kembalikan tunjangan beberapa bulan terakhir," paparnya.
tulis komentar anda