Dianggap Melanggar, KASN Instruksikan Sekda Bulukumba Disanksi

Jum'at, 15 Mei 2020 - 16:58 WIB
loading...
Dianggap Melanggar,...
Sekda Bulukumba direkomendasikan untuk disanksi. Foto: Ilustrasi
A A A
BULUKUMBA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bulukumba, untuk memberikan sanksi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Bulukumba, Andi Bau Amal.

Andi Bau Amal disebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik dengan bersikap tidak netral, dalam proses tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bulukumba .

Di mana Bau Amal mendaftarkan dirinya di beberapa partai politik (Parpol) untuk ikut kontestasi Pilkada Bulukumba.

"Sementara dalam proses (sanksinya), karena batas waktu 14 hari harus ditindaklanjuti," kata Kepala BKPSDM Bulukumba, Andi Ade Ariadi, Jumat, (15/05/2020).

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2252 seconds (0.1#10.140)