Dewan Anggap Abdur Rajab Tak Cocok Jadi Direktur RSUD Bulukumba

Senin, 08 Juni 2020 - 17:49 WIB
loading...
Dewan Anggap Abdur Rajab...
Direktur RSUD Sulthan Daeng Radja Bulukumba, dr Abdur Rajab. Foto: Pemkab Bulukumba
A A A
BULUKUMBA - Komisi A DPRD Bulukumba menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait kesiapan Pemkab Bulukumba menjalankan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Hanya saja, rapat itu belum menemui titik terang, lantaran Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) harus berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Anggota Komisi A, H Safiuddin mengatakan, salah satu pembahasan dalam rapat terkait pelantikan dr Rajab sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sulthan Daeng Radja Bulukumba.

Diketahui, dr Rajab sudah menginjak usia 57 tahun, mendekati masa pensiun. Seharusnya kata Safiuddin, posisi fungsional tersebut diberikan kepada mereka yang masih jauh dari usia pensiun.

"Kenapa dia mesti dilantik pada posisi fungsional, UPT itu kan fungsional yah. Dengan begitu, mau tidak mau harus tambah dua tahun, berarti masa jabatannya sampai 2022," jelas legislator dari Fraksi PBB itu, Senin (8/6/2020).

Sementara di sisi lain, dr Rajab tidak melanjutkan permintaan BKPSDM untuk memasukan dokumen pengusulan pensiun.

"Sebab kapan dia masukkan, secara tidak langsung, kemauannya dr Rajab sendiri untuk pensiun dini," tambah Safiuddin.

"Apalagi juga sudah ada surat ketetapannya dari Dinas Kesehatan saya liat selaku penerima tunjangan jabatan selaku fungsional. Kan kasian, kalau dia lakukan, berarti harus kembalikan tunjangan beberapa bulan terakhir," paparnya.



Sementara saat dikonfirmasi, Kepala BKPSDM, Andi Ade Ariadi mengaku harus berkoordinasi di Kemendagri yang merupakan atasan langsung bagian kepegawaian.

"Kita sebetulnya tetap mau melaksanakan rekomendasi. Tapi di kondisi Covid dan pilkada, kami harus minta izin kemendagri lagi. Itu yang harus dilakukan dulu sebab rel pelaksanaannya di situ," terang Andi Ade.

Diketahui sebelumnya, dalam surat rekomendasi KASN, Pemkab Bulukumba dinilai telah melakukan pelanggaran mutasi. Sehingga KASN meminta agar mutasi pada 3 dan 7 Januari 2020, dianulir dan digugurkan. Salah satu yang dilantik saat itu adalah Abdur Rajab.



BKPSDM Bulukumba memastikan, surat keputusan dan rekomendasi dari KASN segera ditindaklanjuti setelah ada hasil konsultasi dengan Kemendagri.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1662 seconds (0.1#10.140)