Menang di MK, Buruh Jabar Minta UU Cipta Kerja Tak Digunakan
Jum'at, 26 November 2021 - 17:14 WIB
BANDUNG - DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) meminta pemerintah dan pengusaha tidak lagi menggunakan UU Cipta Kerja sebagai acuan penetapan upah dan kebijakan terkait tenaga kerja lainnya.
Hal itu disampaikan Ketua DPD KSPSI Jabar Roy Jinto, menyikapi dikabulkannya gugatan buruh terhadap UU Cipta Kerja . Pada putusannya, MK menganggap UU Cipta Kerja Inkonstitusional bersyarat. Di mana, pemerintah diberi waktu selama dua tahun melakukan perbaikan.
"Kami berharap, pemerintah dan perusahaan tidak lagi menggunakan aturan turunan yang berasal dari UU Cipta Kerja. Seperti PP Nomor 36 yang mengatur pengupahan. Mestinya tidak dipakai lagi," jelas Roy, Jumat (26/11/2021). Baca: Social Healing, Erick Thohir Pacu Semangat Warga Palembang di Tengah Pandemi.
Termasuk, kata Roy, jika ada pemerintah kabupaten dan kota yang telah mengirimkan rekomendasi kepada Pemprov Jabar terkait penetapan UMK.
Karena, jika menggunakan ketentuan PP turunan UU Cipta Kerja, kenaikan upah hanya 1,09 persen. "Maka pemerintah harus kembali ke aturan lama, yaitu UU No 13 dan PP No 78. Pemerintah harus mentaati keputusan MK," pungkasnya. Baca Juga: Bawa Celurit dan Miras, Anggota Geng Motor Tewas Kecelakaan di Sukabumi.
Hal itu disampaikan Ketua DPD KSPSI Jabar Roy Jinto, menyikapi dikabulkannya gugatan buruh terhadap UU Cipta Kerja . Pada putusannya, MK menganggap UU Cipta Kerja Inkonstitusional bersyarat. Di mana, pemerintah diberi waktu selama dua tahun melakukan perbaikan.
"Kami berharap, pemerintah dan perusahaan tidak lagi menggunakan aturan turunan yang berasal dari UU Cipta Kerja. Seperti PP Nomor 36 yang mengatur pengupahan. Mestinya tidak dipakai lagi," jelas Roy, Jumat (26/11/2021). Baca: Social Healing, Erick Thohir Pacu Semangat Warga Palembang di Tengah Pandemi.
Termasuk, kata Roy, jika ada pemerintah kabupaten dan kota yang telah mengirimkan rekomendasi kepada Pemprov Jabar terkait penetapan UMK.
Karena, jika menggunakan ketentuan PP turunan UU Cipta Kerja, kenaikan upah hanya 1,09 persen. "Maka pemerintah harus kembali ke aturan lama, yaitu UU No 13 dan PP No 78. Pemerintah harus mentaati keputusan MK," pungkasnya. Baca Juga: Bawa Celurit dan Miras, Anggota Geng Motor Tewas Kecelakaan di Sukabumi.
(nag)
tulis komentar anda