12 Tersangka dan Barang Bukti Dugaan Korupsi RS Batua Segera Dilimpahkan
Rabu, 24 November 2021 - 19:59 WIB
Adapun rincian peran tersangka yakni AN selaku pengguna anggaran (PA), SR selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), MA selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), FM selaku panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP).
Kemudian HS, MW, AS dari kelompok kerja (Pokja) 3. Lalu MK selaku Direktur PT SA, AIHS selaku Kuasa Direktur PT SA, AEHS selaku Direktur PT TMSS, DR dan APR selaku Konsultan pengawas CV SL, dan RP selaku Inspektor Pengawasan.
Penyidik menjerat 13 tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 ayat (1) ke 1E KUHPidana.
Proyek RS tipe C di Jalan Abd Dg Sirua, Kecamatan Manggala itu, menelan anggaran Rp25,5 miliar dari APBD Kota Makassar tahun 2018. Pembangunan tersebut dikerjakan PT SA.
Hasil penyidikan dan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ditemukan kerugian negara Rp22 Miliar. Polisi menyebut ada pengaturan pemenang lelang oleh Pokja II.
Kemudian PT SA dan penerima subkontrak AIHS melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak atau spesifikasi dan membuat addendum kontrak yang tidak sesuai dengan mekanisme.
Lalu hasil pemer pemeriksaan dan pengujian di lapangan terhadap semua komponen bangunan ditemukan mutu bangunan sangat buruk. Sehingga BPK menganggap proyek tersebut total loss.
Kemudian HS, MW, AS dari kelompok kerja (Pokja) 3. Lalu MK selaku Direktur PT SA, AIHS selaku Kuasa Direktur PT SA, AEHS selaku Direktur PT TMSS, DR dan APR selaku Konsultan pengawas CV SL, dan RP selaku Inspektor Pengawasan.
Penyidik menjerat 13 tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 ayat (1) ke 1E KUHPidana.
Proyek RS tipe C di Jalan Abd Dg Sirua, Kecamatan Manggala itu, menelan anggaran Rp25,5 miliar dari APBD Kota Makassar tahun 2018. Pembangunan tersebut dikerjakan PT SA.
Hasil penyidikan dan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ditemukan kerugian negara Rp22 Miliar. Polisi menyebut ada pengaturan pemenang lelang oleh Pokja II.
Kemudian PT SA dan penerima subkontrak AIHS melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak atau spesifikasi dan membuat addendum kontrak yang tidak sesuai dengan mekanisme.
Lalu hasil pemer pemeriksaan dan pengujian di lapangan terhadap semua komponen bangunan ditemukan mutu bangunan sangat buruk. Sehingga BPK menganggap proyek tersebut total loss.
(agn)
tulis komentar anda