12 Tersangka dan Barang Bukti Dugaan Korupsi RS Batua Segera Dilimpahkan
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel , mengaku baru akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk pelimpahan 12 tersangka dugaan korupsi Rumah Sakit (RS) Batua yang dinyatakan lengkap berkas perkaranya, berikut barang bukti.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel , Kompol Fadli mengatakan, jika tak ada aral melintang 12 tersangka yakni AN, SR, MA, FM, HS, MW, AS, MK, AIHS, DR, ATR dan RP dilimpahkan pekan depan. Namun Fadli tidak merinci, hari pelimpahan yang direncanakan.
"Lagi dikoordinasikan untuk dilimpahkan Minggu depan," katanya saat dikonfirmasi Sindonews lewat pesan WhatsApp, Rabu (24/11/2021).
Di sisi lain, rencana pelimpahan berkas tersangka AEHS yang sebelumnya dinyatakan akan dilakukan pekan ini, tertunda. Fadli mengaku pelimpahannya sekalian dengan penyerahan barang bukti dan 12 tersangka yang berkasnya sudah P21. "Minggu depan (juga)," ucapnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil membenarkan ihwal koordinasi rencana P22 dari Polda pada pekan depan. "Betul (sudah ada koordinasi)," ucapnya.
Meski begitu, soal waktu pastinya, Idil tidak banyak bicara. "Nanti disampaikan kalau sudah penyerahan tersangka dan barang bukti," tuturnya.
Sebelumnya Idil menyatakan 12 tersangka yakni AN, SR, MA, FM, HS, MW, AS, MK, AIHS, DR, ATR dan RP, telah dinyatakan lengkap. "Sisa satu berkas tersangka yang belum lengkap, inisial AEHS," ungkapnya.
Menurut dia, berkas AEHS dikembalikan karena masih ada kekurangan materi perkara baik formil maupun materil. Kini pihaknya sisa menunggu 12 tersangka diserahkan bersama barang bukti, guna menentukan jadwal persidangan. "Kita tunggu koordinasi dari penyidik Polda Sulsel," ucap Idil.
Adapun rincian peran tersangka yakni AN selaku pengguna anggaran (PA), SR selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), MA selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), FM selaku panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP).
Kemudian HS, MW, AS dari kelompok kerja (Pokja) 3. Lalu MK selaku Direktur PT SA, AIHS selaku Kuasa Direktur PT SA, AEHS selaku Direktur PT TMSS, DR dan APR selaku Konsultan pengawas CV SL, dan RP selaku Inspektor Pengawasan.
Penyidik menjerat 13 tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 ayat (1) ke 1E KUHPidana.
Proyek RS tipe C di Jalan Abd Dg Sirua, Kecamatan Manggala itu, menelan anggaran Rp25,5 miliar dari APBD Kota Makassar tahun 2018. Pembangunan tersebut dikerjakan PT SA.
Hasil penyidikan dan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ditemukan kerugian negara Rp22 Miliar. Polisi menyebut ada pengaturan pemenang lelang oleh Pokja II.
Kemudian PT SA dan penerima subkontrak AIHS melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak atau spesifikasi dan membuat addendum kontrak yang tidak sesuai dengan mekanisme.
Lalu hasil pemer pemeriksaan dan pengujian di lapangan terhadap semua komponen bangunan ditemukan mutu bangunan sangat buruk. Sehingga BPK menganggap proyek tersebut total loss.
Lihat Juga: Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran Residivis Curanmor Ditangkap, Polisi Sempat Lepaskan Tembakan
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel , Kompol Fadli mengatakan, jika tak ada aral melintang 12 tersangka yakni AN, SR, MA, FM, HS, MW, AS, MK, AIHS, DR, ATR dan RP dilimpahkan pekan depan. Namun Fadli tidak merinci, hari pelimpahan yang direncanakan.
"Lagi dikoordinasikan untuk dilimpahkan Minggu depan," katanya saat dikonfirmasi Sindonews lewat pesan WhatsApp, Rabu (24/11/2021).
Di sisi lain, rencana pelimpahan berkas tersangka AEHS yang sebelumnya dinyatakan akan dilakukan pekan ini, tertunda. Fadli mengaku pelimpahannya sekalian dengan penyerahan barang bukti dan 12 tersangka yang berkasnya sudah P21. "Minggu depan (juga)," ucapnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil membenarkan ihwal koordinasi rencana P22 dari Polda pada pekan depan. "Betul (sudah ada koordinasi)," ucapnya.
Meski begitu, soal waktu pastinya, Idil tidak banyak bicara. "Nanti disampaikan kalau sudah penyerahan tersangka dan barang bukti," tuturnya.
Sebelumnya Idil menyatakan 12 tersangka yakni AN, SR, MA, FM, HS, MW, AS, MK, AIHS, DR, ATR dan RP, telah dinyatakan lengkap. "Sisa satu berkas tersangka yang belum lengkap, inisial AEHS," ungkapnya.
Menurut dia, berkas AEHS dikembalikan karena masih ada kekurangan materi perkara baik formil maupun materil. Kini pihaknya sisa menunggu 12 tersangka diserahkan bersama barang bukti, guna menentukan jadwal persidangan. "Kita tunggu koordinasi dari penyidik Polda Sulsel," ucap Idil.
Adapun rincian peran tersangka yakni AN selaku pengguna anggaran (PA), SR selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), MA selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), FM selaku panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP).
Kemudian HS, MW, AS dari kelompok kerja (Pokja) 3. Lalu MK selaku Direktur PT SA, AIHS selaku Kuasa Direktur PT SA, AEHS selaku Direktur PT TMSS, DR dan APR selaku Konsultan pengawas CV SL, dan RP selaku Inspektor Pengawasan.
Penyidik menjerat 13 tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 ayat (1) ke 1E KUHPidana.
Proyek RS tipe C di Jalan Abd Dg Sirua, Kecamatan Manggala itu, menelan anggaran Rp25,5 miliar dari APBD Kota Makassar tahun 2018. Pembangunan tersebut dikerjakan PT SA.
Hasil penyidikan dan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ditemukan kerugian negara Rp22 Miliar. Polisi menyebut ada pengaturan pemenang lelang oleh Pokja II.
Kemudian PT SA dan penerima subkontrak AIHS melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak atau spesifikasi dan membuat addendum kontrak yang tidak sesuai dengan mekanisme.
Lalu hasil pemer pemeriksaan dan pengujian di lapangan terhadap semua komponen bangunan ditemukan mutu bangunan sangat buruk. Sehingga BPK menganggap proyek tersebut total loss.
Lihat Juga: Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran Residivis Curanmor Ditangkap, Polisi Sempat Lepaskan Tembakan
(agn)