Tangis Emak-emak Pecah saat Nurdin Abdullah Bacakan Pledoi di Pengadilan Tipikor Makassar
Selasa, 23 November 2021 - 19:10 WIB
MAKASSAR - Sejumlah emak-emak yang hadir dalam sidang dengan terdakwa Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah sontak meneteskan air mata saat mendengarkan nota pembelaan atau pledoi, Selasa (23/11/2021).
Tangis mereka pecah usai Nurdin Abdullah membacakan pledoi dan berharap bisa dibebaskan sekitar pukul 14.00 Wita. "Amin amin. Semua akan indah pada waktunya pak," ujar seorang wanita berjilbab yang duduk di barisan belakang.
Dalam pledoinya, Nurdin Abdullah berharap mendapat vonis bebas dari majelis hakim. Harapan itu disampaikan saat membacakan pleidoi sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ada di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (23/11/2021).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Ibrahim Palino dengan anggota Yusuf Karim dan Arief Agus Nindito, Nurdin Abdullah berharap dibebaskan dari dakwaan atau tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin itu sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enam tahun penjara sampai denda Rp500 Juta. Nurdin Abdullah meminta keadilan hakim untuk membebaskannya dari tuntutan.
“Saya memohon kepada yang mulia majelis hakim sebagai pintu terakhir penjaga keadilan, mohon bebaskan saya dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” harap Nurdin Abdullah yang menghadiri sidang secara virtual dari Rutan KPK Jakarta.
Nurdin memohon agar bisa melanjutkan pemerintahannya sebagai Gubernur di Sulsel. Dia menyampaikan kepada masyarakat dan berjanji akan melanjutkan pembangunan. "Izinkan saya, kembali mengemban amanah masyarakat untuk melanjutkan pembangunan di Sulsel," ucapnya.
Tangis mereka pecah usai Nurdin Abdullah membacakan pledoi dan berharap bisa dibebaskan sekitar pukul 14.00 Wita. "Amin amin. Semua akan indah pada waktunya pak," ujar seorang wanita berjilbab yang duduk di barisan belakang.
Dalam pledoinya, Nurdin Abdullah berharap mendapat vonis bebas dari majelis hakim. Harapan itu disampaikan saat membacakan pleidoi sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ada di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (23/11/2021).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Ibrahim Palino dengan anggota Yusuf Karim dan Arief Agus Nindito, Nurdin Abdullah berharap dibebaskan dari dakwaan atau tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin itu sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enam tahun penjara sampai denda Rp500 Juta. Nurdin Abdullah meminta keadilan hakim untuk membebaskannya dari tuntutan.
“Saya memohon kepada yang mulia majelis hakim sebagai pintu terakhir penjaga keadilan, mohon bebaskan saya dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” harap Nurdin Abdullah yang menghadiri sidang secara virtual dari Rutan KPK Jakarta.
Nurdin memohon agar bisa melanjutkan pemerintahannya sebagai Gubernur di Sulsel. Dia menyampaikan kepada masyarakat dan berjanji akan melanjutkan pembangunan. "Izinkan saya, kembali mengemban amanah masyarakat untuk melanjutkan pembangunan di Sulsel," ucapnya.
Baca Juga
tulis komentar anda