Tangis Emak-emak Pecah saat Nurdin Abdullah Bacakan Pledoi di Pengadilan Tipikor Makassar

Selasa, 23 November 2021 - 19:10 WIB
Nurdin menceritakan soal beberapa pembangunan masjid yang disinggung dalam persidangan sebelum-sebelumnya. Dia mengaku sudah sejak dulu, dirinya kerap membangun ataupun membantu pembantu pembangunan masjid. Bahkan sebelum menjadi bupati.

"Sebelum membangun pabrik di KIMA, yang pertama saya bangun adalah masjid untuk masyarakat dan karyawan. Bahkan masjid di sekitar pabrik di wilayah Kapasa pun kami bantu pembangunannya. Sebelum saya terpilih menjadi bupati Bantaeng pun, yang pertama saya bangun di Bantaeng adalah masjid,” paparnya

Dia bilang, kebiasaan itu adalah pedoman hidup agama yang dianutnya, Islam. "Agama Islam mengajarkan bersedekah secara sembunyi-sembunyi, tangan kiri tidak mengetahui apa yang diberikan tangan kanan. Saya adalah orang yang awam mengenai ilmu hukum, jika membangun masjid adalah salah maka saya siap untuk dihukum," tegasnya.

Di akhir pembacaan pleidoi pribadi, Nurdin berterima kasih atas doa dan dukungan masyarakat Sulsel yang terus mengalir kepadanya dan keluarganya. Dukungan dari sosial media, diakuinya adalah stimulus untuk meneguhkan hati menghadapi cobaan.

“Begitu besar perhatian masyarakat kepada kami, mulai dari dukungan melalui media sosial hingga menggelar dzikir bersama yang sungguh sangat menguatkan kami menjalani cobaan ini. Semoga tidak berlebihan apabila saya meminta doa sekali lagi, agar kita dapat kembali berjalan bergandengan bersama membangun Sulsel yang lebih baik,” tutupnya.

Poin-poin pembelaan sebanyak enam bundel dengan 879 halaman, lanjut dibacakan oleh tim penasihat hukum Nurdin Abdullah secara bergantian. Paparan selesai sekitar Pukul 17.00 Wita. Yang pada intinya meminta hakim untuk membebaskan kliennya.

Ketua tim penasihat hukum Nurdin Abdullah, Arman Hanis menyatakan banyak fakta persidangan yang tidak bisa membuktikan bahwa Nurdin terjerat pasal suap dan gratifikasi sebagaimana tuntutan JPU KPK. Itu diakui pihaknya berdasarkan telaah yuridis selama persidangan berlangsung.

"Kami menganggap bahwa pasal yang didakwakan itu tidak memenuhi unsur pasal gratifikasi maupun suap yang diterapkan JPU. Sehingga menurut kami pak Nurdin Abdullah layak untuk dibebaskan," ucap Arman kepada wartawan usai persidangan.

Menurutnya, beberapa fakta sidang tidak diungkap oleh JPU untuk dipertimbangkan dalam tuntutan. Salah satunya bahwa Nurdin Abdullah sama sekali tidak tahu dalam peristiwa Operasi Tangkap Tangan terhadap Edy dan Agung Sucipto.

"Itu salah satu contohnya. Edy dan Agung sudah menjelaskan bahwa pak Nurdin Abdullah tidak tahu-menahu dalam peristiwa OTT yang Rp 2,5 Miliar itu. Mereka berdua sudah tegas menyatakan bahwa Nurdin Abdullah tidak tahu; kapan janjiannya, jumlah uangnya, dan kapan pertemuannya," ungkapnya.

"Sama halnya dengan keterangan Haeruddin yang menyumbang Rp1 Miliar menjelaskan, pak Nurdin tidak pernah meminta, dia menjelaskan bahwa sumbangannya itu, ikhlas. Dan dia sudah sering menyumbang dan pak Nurdin Abdullah juga tidak tahu menahu soal itu," lanjut Arman.

Menanggapi hal itu, JPU KPK Ricky Benindomagas mengatakan tuntutan oleh pihaknya sudah berdasar dengan fakta persidangan, bukan asumsi seperti yang dituduhkan oleh tim penasihat hukum Nurdin Abdullah.

"Kami juga kecewa dengan penasihat hukum yang hanya mengutip sebagian fakta yang dianggap menguntungkan bagi terdakwanya, tidak mengikuti secara utuh, apabila mengutip secara utuh tentu analisanya akan berbeda dan kami tetap menilai terdakwa itu tetap memenuhi unsur penerimaan suap dan gratifikasi," paparnya.

Sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi bakal dilanjutkan Senin 29 November dengan agenda pembacaan putusan.

"Karena ini tuntutan selesai, pledoi sudah selesai, replik dan duplik selesai semua, maka majelis hakim akan bermusyawarah dan menyusun putusan, maka pemeriksaan perkara ini dinyatakan ditutup," kata Ibrahim Palino mengakhiri sidang.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More