Tangis Emak-emak Pecah saat Nurdin Abdullah Bacakan Pledoi di Pengadilan Tipikor Makassar

Selasa, 23 November 2021 - 19:10 WIB
loading...
Tangis Emak-emak Pecah saat Nurdin Abdullah Bacakan Pledoi di Pengadilan Tipikor Makassar
Sidang dengan agenda pledoi dari terdakwa Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Makassar. Foto/SINDOnews/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Sejumlah emak-emak yang hadir dalam sidang dengan terdakwa Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah sontak meneteskan air mata saat mendengarkan nota pembelaan atau pledoi, Selasa (23/11/2021).

Tangis mereka pecah usai Nurdin Abdullah membacakan pledoi dan berharap bisa dibebaskan sekitar pukul 14.00 Wita. "Amin amin. Semua akan indah pada waktunya pak," ujar seorang wanita berjilbab yang duduk di barisan belakang.


Dalam pledoinya, Nurdin Abdullah berharap mendapat vonis bebas dari majelis hakim. Harapan itu disampaikan saat membacakan pleidoi sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ada di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (23/11/2021).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Ibrahim Palino dengan anggota Yusuf Karim dan Arief Agus Nindito, Nurdin Abdullah berharap dibebaskan dari dakwaan atau tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin itu sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enam tahun penjara sampai denda Rp500 Juta. Nurdin Abdullah meminta keadilan hakim untuk membebaskannya dari tuntutan.

“Saya memohon kepada yang mulia majelis hakim sebagai pintu terakhir penjaga keadilan, mohon bebaskan saya dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” harap Nurdin Abdullah yang menghadiri sidang secara virtual dari Rutan KPK Jakarta.

Nurdin memohon agar bisa melanjutkan pemerintahannya sebagai Gubernur di Sulsel. Dia menyampaikan kepada masyarakat dan berjanji akan melanjutkan pembangunan. "Izinkan saya, kembali mengemban amanah masyarakat untuk melanjutkan pembangunan di Sulsel," ucapnya.



Salah satu janjinya, yakni akan membereskan pembangunan Stadion Mattoangin yang telah dia inisiasikan berstandar FIFA. “Salah satu mimpi saya, yaitu kembali mendengar riuhan teriakan dan tepuk tangan para pecinta sepak bola, ditemani dengan kilauan lampu di bangunan megah stadion kita bersama, Stadion Mattoangin,” ungkapnya.

Selain itu, menurutnya, masih banyak daerah masih banyak daerah terisolir yang membutuhkan akses jalan. Dia mengaku ingin membantu masyarakat yang membutuhkan. "Masyarakat kita di pulau banyak yang belum tersentuh dengan air bersih dan listrik," papar Nurdin.

"Izinkan saya untuk menyelesaikan janji-janji saya ke masyarakat, agar saya tidak perlu risau dengan pertanggung jawaban saya nanti di akhirat. Dan kita bisa mewariskan pembangunan yang lebih baik untuk generasi mendatang,” sambung pria kelahiran Parepare ini.

Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu mengaku kecewa atas apa yang dilakukan bawahannya, eks Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel, Sari Pudjiastuti dan eks Sekretaris Dinass PUTR Sulsel, Eddy Rahmat. Menurut Nurdin kepercayaannya terhadap mereka dikhianati.

"Saya tidak menyangka bahwa kepercayaan saya bertahun-tahun disalahgunakan oleh mereka. Namun melalui pengadilan ini semua kesaksian para saksi membuka mata saya bahwa sistem di Pemprov Sulsel masih membutuhkan perbaikan,” ungkapnya.

Nurdin menceritakan soal beberapa pembangunan masjid yang disinggung dalam persidangan sebelum-sebelumnya. Dia mengaku sudah sejak dulu, dirinya kerap membangun ataupun membantu pembantu pembangunan masjid. Bahkan sebelum menjadi bupati.

"Sebelum membangun pabrik di KIMA, yang pertama saya bangun adalah masjid untuk masyarakat dan karyawan. Bahkan masjid di sekitar pabrik di wilayah Kapasa pun kami bantu pembangunannya. Sebelum saya terpilih menjadi bupati Bantaeng pun, yang pertama saya bangun di Bantaeng adalah masjid,” paparnya

Dia bilang, kebiasaan itu adalah pedoman hidup agama yang dianutnya, Islam. "Agama Islam mengajarkan bersedekah secara sembunyi-sembunyi, tangan kiri tidak mengetahui apa yang diberikan tangan kanan. Saya adalah orang yang awam mengenai ilmu hukum, jika membangun masjid adalah salah maka saya siap untuk dihukum," tegasnya.

Di akhir pembacaan pleidoi pribadi, Nurdin berterima kasih atas doa dan dukungan masyarakat Sulsel yang terus mengalir kepadanya dan keluarganya. Dukungan dari sosial media, diakuinya adalah stimulus untuk meneguhkan hati menghadapi cobaan.

“Begitu besar perhatian masyarakat kepada kami, mulai dari dukungan melalui media sosial hingga menggelar dzikir bersama yang sungguh sangat menguatkan kami menjalani cobaan ini. Semoga tidak berlebihan apabila saya meminta doa sekali lagi, agar kita dapat kembali berjalan bergandengan bersama membangun Sulsel yang lebih baik,” tutupnya.

Poin-poin pembelaan sebanyak enam bundel dengan 879 halaman, lanjut dibacakan oleh tim penasihat hukum Nurdin Abdullah secara bergantian. Paparan selesai sekitar Pukul 17.00 Wita. Yang pada intinya meminta hakim untuk membebaskan kliennya.

Ketua tim penasihat hukum Nurdin Abdullah, Arman Hanis menyatakan banyak fakta persidangan yang tidak bisa membuktikan bahwa Nurdin terjerat pasal suap dan gratifikasi sebagaimana tuntutan JPU KPK. Itu diakui pihaknya berdasarkan telaah yuridis selama persidangan berlangsung.

"Kami menganggap bahwa pasal yang didakwakan itu tidak memenuhi unsur pasal gratifikasi maupun suap yang diterapkan JPU. Sehingga menurut kami pak Nurdin Abdullah layak untuk dibebaskan," ucap Arman kepada wartawan usai persidangan.

Menurutnya, beberapa fakta sidang tidak diungkap oleh JPU untuk dipertimbangkan dalam tuntutan. Salah satunya bahwa Nurdin Abdullah sama sekali tidak tahu dalam peristiwa Operasi Tangkap Tangan terhadap Edy dan Agung Sucipto.

"Itu salah satu contohnya. Edy dan Agung sudah menjelaskan bahwa pak Nurdin Abdullah tidak tahu-menahu dalam peristiwa OTT yang Rp 2,5 Miliar itu. Mereka berdua sudah tegas menyatakan bahwa Nurdin Abdullah tidak tahu; kapan janjiannya, jumlah uangnya, dan kapan pertemuannya," ungkapnya.

"Sama halnya dengan keterangan Haeruddin yang menyumbang Rp1 Miliar menjelaskan, pak Nurdin tidak pernah meminta, dia menjelaskan bahwa sumbangannya itu, ikhlas. Dan dia sudah sering menyumbang dan pak Nurdin Abdullah juga tidak tahu menahu soal itu," lanjut Arman.



Menanggapi hal itu, JPU KPK Ricky Benindomagas mengatakan tuntutan oleh pihaknya sudah berdasar dengan fakta persidangan, bukan asumsi seperti yang dituduhkan oleh tim penasihat hukum Nurdin Abdullah.

"Kami juga kecewa dengan penasihat hukum yang hanya mengutip sebagian fakta yang dianggap menguntungkan bagi terdakwanya, tidak mengikuti secara utuh, apabila mengutip secara utuh tentu analisanya akan berbeda dan kami tetap menilai terdakwa itu tetap memenuhi unsur penerimaan suap dan gratifikasi," paparnya.

Sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi bakal dilanjutkan Senin 29 November dengan agenda pembacaan putusan.

"Karena ini tuntutan selesai, pledoi sudah selesai, replik dan duplik selesai semua, maka majelis hakim akan bermusyawarah dan menyusun putusan, maka pemeriksaan perkara ini dinyatakan ditutup," kata Ibrahim Palino mengakhiri sidang.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1953 seconds (0.1#10.140)