Tangis Emak-emak Pecah saat Nurdin Abdullah Bacakan Pledoi di Pengadilan Tipikor Makassar
Selasa, 23 November 2021 - 19:10 WIB
Poin-poin pembelaan sebanyak enam bundel dengan 879 halaman, lanjut dibacakan oleh tim penasihat hukum Nurdin Abdullah secara bergantian. Paparan selesai sekitar Pukul 17.00 Wita. Yang pada intinya meminta hakim untuk membebaskan kliennya.
Ketua tim penasihat hukum Nurdin Abdullah, Arman Hanis menyatakan banyak fakta persidangan yang tidak bisa membuktikan bahwa Nurdin terjerat pasal suap dan gratifikasi sebagaimana tuntutan JPU KPK. Itu diakui pihaknya berdasarkan telaah yuridis selama persidangan berlangsung.
"Kami menganggap bahwa pasal yang didakwakan itu tidak memenuhi unsur pasal gratifikasi maupun suap yang diterapkan JPU. Sehingga menurut kami pak Nurdin Abdullah layak untuk dibebaskan," ucap Arman kepada wartawan usai persidangan.
Menurutnya, beberapa fakta sidang tidak diungkap oleh JPU untuk dipertimbangkan dalam tuntutan. Salah satunya bahwa Nurdin Abdullah sama sekali tidak tahu dalam peristiwa Operasi Tangkap Tangan terhadap Edy dan Agung Sucipto.
"Itu salah satu contohnya. Edy dan Agung sudah menjelaskan bahwa pak Nurdin Abdullah tidak tahu-menahu dalam peristiwa OTT yang Rp 2,5 Miliar itu. Mereka berdua sudah tegas menyatakan bahwa Nurdin Abdullah tidak tahu; kapan janjiannya, jumlah uangnya, dan kapan pertemuannya," ungkapnya.
"Sama halnya dengan keterangan Haeruddin yang menyumbang Rp1 Miliar menjelaskan, pak Nurdin tidak pernah meminta, dia menjelaskan bahwa sumbangannya itu, ikhlas. Dan dia sudah sering menyumbang dan pak Nurdin Abdullah juga tidak tahu menahu soal itu," lanjut Arman.
Menanggapi hal itu, JPU KPK Ricky Benindomagas mengatakan tuntutan oleh pihaknya sudah berdasar dengan fakta persidangan, bukan asumsi seperti yang dituduhkan oleh tim penasihat hukum Nurdin Abdullah.
"Kami juga kecewa dengan penasihat hukum yang hanya mengutip sebagian fakta yang dianggap menguntungkan bagi terdakwanya, tidak mengikuti secara utuh, apabila mengutip secara utuh tentu analisanya akan berbeda dan kami tetap menilai terdakwa itu tetap memenuhi unsur penerimaan suap dan gratifikasi," paparnya.
Sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi bakal dilanjutkan Senin 29 November dengan agenda pembacaan putusan.
"Karena ini tuntutan selesai, pledoi sudah selesai, replik dan duplik selesai semua, maka majelis hakim akan bermusyawarah dan menyusun putusan, maka pemeriksaan perkara ini dinyatakan ditutup," kata Ibrahim Palino mengakhiri sidang.
Ketua tim penasihat hukum Nurdin Abdullah, Arman Hanis menyatakan banyak fakta persidangan yang tidak bisa membuktikan bahwa Nurdin terjerat pasal suap dan gratifikasi sebagaimana tuntutan JPU KPK. Itu diakui pihaknya berdasarkan telaah yuridis selama persidangan berlangsung.
"Kami menganggap bahwa pasal yang didakwakan itu tidak memenuhi unsur pasal gratifikasi maupun suap yang diterapkan JPU. Sehingga menurut kami pak Nurdin Abdullah layak untuk dibebaskan," ucap Arman kepada wartawan usai persidangan.
Menurutnya, beberapa fakta sidang tidak diungkap oleh JPU untuk dipertimbangkan dalam tuntutan. Salah satunya bahwa Nurdin Abdullah sama sekali tidak tahu dalam peristiwa Operasi Tangkap Tangan terhadap Edy dan Agung Sucipto.
"Itu salah satu contohnya. Edy dan Agung sudah menjelaskan bahwa pak Nurdin Abdullah tidak tahu-menahu dalam peristiwa OTT yang Rp 2,5 Miliar itu. Mereka berdua sudah tegas menyatakan bahwa Nurdin Abdullah tidak tahu; kapan janjiannya, jumlah uangnya, dan kapan pertemuannya," ungkapnya.
"Sama halnya dengan keterangan Haeruddin yang menyumbang Rp1 Miliar menjelaskan, pak Nurdin tidak pernah meminta, dia menjelaskan bahwa sumbangannya itu, ikhlas. Dan dia sudah sering menyumbang dan pak Nurdin Abdullah juga tidak tahu menahu soal itu," lanjut Arman.
Menanggapi hal itu, JPU KPK Ricky Benindomagas mengatakan tuntutan oleh pihaknya sudah berdasar dengan fakta persidangan, bukan asumsi seperti yang dituduhkan oleh tim penasihat hukum Nurdin Abdullah.
"Kami juga kecewa dengan penasihat hukum yang hanya mengutip sebagian fakta yang dianggap menguntungkan bagi terdakwanya, tidak mengikuti secara utuh, apabila mengutip secara utuh tentu analisanya akan berbeda dan kami tetap menilai terdakwa itu tetap memenuhi unsur penerimaan suap dan gratifikasi," paparnya.
Sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi bakal dilanjutkan Senin 29 November dengan agenda pembacaan putusan.
"Karena ini tuntutan selesai, pledoi sudah selesai, replik dan duplik selesai semua, maka majelis hakim akan bermusyawarah dan menyusun putusan, maka pemeriksaan perkara ini dinyatakan ditutup," kata Ibrahim Palino mengakhiri sidang.
tulis komentar anda