Tangis Emak-emak Pecah saat Nurdin Abdullah Bacakan Pledoi di Pengadilan Tipikor Makassar

Selasa, 23 November 2021 - 19:10 WIB
Sidang dengan agenda pledoi dari terdakwa Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Makassar. Foto/SINDOnews/Faisal Mustafa
MAKASSAR - Sejumlah emak-emak yang hadir dalam sidang dengan terdakwa Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah sontak meneteskan air mata saat mendengarkan nota pembelaan atau pledoi, Selasa (23/11/2021).

Tangis mereka pecah usai Nurdin Abdullah membacakan pledoi dan berharap bisa dibebaskan sekitar pukul 14.00 Wita. "Amin amin. Semua akan indah pada waktunya pak," ujar seorang wanita berjilbab yang duduk di barisan belakang.



Dalam pledoinya, Nurdin Abdullah berharap mendapat vonis bebas dari majelis hakim. Harapan itu disampaikan saat membacakan pleidoi sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ada di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (23/11/2021).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Ibrahim Palino dengan anggota Yusuf Karim dan Arief Agus Nindito, Nurdin Abdullah berharap dibebaskan dari dakwaan atau tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)



Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin itu sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enam tahun penjara sampai denda Rp500 Juta. Nurdin Abdullah meminta keadilan hakim untuk membebaskannya dari tuntutan.

“Saya memohon kepada yang mulia majelis hakim sebagai pintu terakhir penjaga keadilan, mohon bebaskan saya dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” harap Nurdin Abdullah yang menghadiri sidang secara virtual dari Rutan KPK Jakarta.

Nurdin memohon agar bisa melanjutkan pemerintahannya sebagai Gubernur di Sulsel. Dia menyampaikan kepada masyarakat dan berjanji akan melanjutkan pembangunan. "Izinkan saya, kembali mengemban amanah masyarakat untuk melanjutkan pembangunan di Sulsel," ucapnya.



Salah satu janjinya, yakni akan membereskan pembangunan Stadion Mattoangin yang telah dia inisiasikan berstandar FIFA. “Salah satu mimpi saya, yaitu kembali mendengar riuhan teriakan dan tepuk tangan para pecinta sepak bola, ditemani dengan kilauan lampu di bangunan megah stadion kita bersama, Stadion Mattoangin,” ungkapnya.

Selain itu, menurutnya, masih banyak daerah masih banyak daerah terisolir yang membutuhkan akses jalan. Dia mengaku ingin membantu masyarakat yang membutuhkan. "Masyarakat kita di pulau banyak yang belum tersentuh dengan air bersih dan listrik," papar Nurdin.

"Izinkan saya untuk menyelesaikan janji-janji saya ke masyarakat, agar saya tidak perlu risau dengan pertanggung jawaban saya nanti di akhirat. Dan kita bisa mewariskan pembangunan yang lebih baik untuk generasi mendatang,” sambung pria kelahiran Parepare ini.

Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu mengaku kecewa atas apa yang dilakukan bawahannya, eks Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel, Sari Pudjiastuti dan eks Sekretaris Dinass PUTR Sulsel, Eddy Rahmat. Menurut Nurdin kepercayaannya terhadap mereka dikhianati.

"Saya tidak menyangka bahwa kepercayaan saya bertahun-tahun disalahgunakan oleh mereka. Namun melalui pengadilan ini semua kesaksian para saksi membuka mata saya bahwa sistem di Pemprov Sulsel masih membutuhkan perbaikan,” ungkapnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More