8 TKI Ilegal Gagal Diberangkatkan ke Malaysia dari Pelabuhan Tikus Batam
Senin, 22 November 2021 - 19:37 WIB
Tersangka akan dijerat pasal 81 dan 86 Undang-undang No 18 tahun 2017 tentang Perlingdungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 10 tahun penjara, serta denda sebesar Rp15 miliar.
(hsk)
tulis komentar anda