8 TKI Ilegal Gagal Diberangkatkan ke Malaysia dari Pelabuhan Tikus Batam

Senin, 22 November 2021 - 19:37 WIB


Tersangka akan dijerat pasal 81 dan 86 Undang-undang No 18 tahun 2017 tentang Perlingdungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 10 tahun penjara, serta denda sebesar Rp15 miliar.
(hsk)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content