8 TKI Ilegal Gagal Diberangkatkan ke Malaysia dari Pelabuhan Tikus Batam

Senin, 22 November 2021 - 19:37 WIB
loading...
8 TKI Ilegal Gagal Diberangkatkan ke Malaysia dari Pelabuhan Tikus Batam
TKI ilegal gagal diberangkat ke Malaysia. Foto: Gusti/MNC Media
A A A
BATAM - Delapan wanita, calon Pekerja Migran Indonesia atau PMI ilegal gagal diberangkatkan ke Malaysia. Para TKI ini, masuk secara ilegal diamankan di tengah laut.

Kasat Polair Polresta Barelang, AKP Syaiful Badawi mengatakan, para calon PMI ini diamankan di tengah laut saat hendak dibawa ke Malaysia dengan menggunakan speedboad.

"Satu orang dinyatakan tersangka dan dua lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," katanya, kepada wartawan, Senin (22/11/2021).



Tampak dalam video amatir milik anggota Satpolair Polresta Barelang, kondisi calon TKI ilegal yang hendak dikirim ke Malaysia melalui pelabuhan tikus.

"Kapal spedboad yang sangat kecil dan tanpa pengaman, membuat penumpang yang ada di dalamnya bertaruh nyawa, saat dibawa secara gelap ke negara tetangga," sambungnya.

Dilanjutkan dia, kasus perdagangan manusia secara ilegal masih kerap terjadi di wilayah Batam, meski virus Corona mengguncang dunia. Namun aksi penyelundupan TKI atau PMI ternyata tak lekang.



"Hampir setiap hari, belasan bahkan puluhan wanita diberangkatkan ke Malaysia melalui pelabuhan tikus. Nyawa para PMI ilegal inipun jadi jaminan, karena aksi para mafia TKI ini," jelasnya.

Minggu malam, petugas Satpolair menangkap sebuah kapal speeedboad yang dikemudikan Muzakir di perairan Pulau Belakang Padang. Pelaku Muzakir yang panik mengkandaskan kapal dan masuk ke hutan bakau.

"Akibatnya, para calon PMI ilegal ini mengalami luka akibat kapal yang ditabrakkan ke bakau," jelasnya.



Ditambahkan dia, tersangka Muzakir merupakan anak buah dari Andi (dalam pencarian polisi) yang ditugaskan mengantarkan delapan calon PMI ilegal ini ke Malaysia.

"Untuk sekali memberangkatkan PMI secara ilegal, pengiriman dilakukan secara bertahap, menggunakan beberapa kapal dan dengan jeda waktu 1 hingga 2 jam," sambungnya.

Pengiriman calon PMI ilegal ini dilakukan tengah malam guna mengelabui petugas, untuk bisa berangkat ke Malaysia, masing calon PMI akan diminta biaya Rp7 hingga Rp11 juta.



Sedangkan yang tidak memiliki biaya atau gaji sekitar 1.600 ringgit akan dipotong selama 4 bulan kerja.

Sementara itu, Mulyati, warga Lombok yang menjadi calon PMI ilegal mengaku, dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga di Johor, Malaysia. Dirinya pun tidak tahu jika diberangkatkan secara ilegal.

Saat ini, polisi masih meburu Ina, seorang wanita warga Malaysia. Ina meruapakan agen yang merektrut para calon TKI ini dan diberangkatkan ke Malaysia.



Tersangka akan dijerat pasal 81 dan 86 Undang-undang No 18 tahun 2017 tentang Perlingdungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 10 tahun penjara, serta denda sebesar Rp15 miliar.
(hsk)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1823 seconds (0.1#10.140)