Top! Anggota DPRD Pasangkayu dari Partai Perindo Tuntaskan Konflik Sengketa Lahan di 30 Desa

Jum'at, 19 November 2021 - 20:50 WIB
"Pihak perusahaan pemegang HGU dalam hal ini legal secara hukum. Namun, semua lahan masyarakat yang overlap dengan HGU perusahaan, kami minta agar dikeluarkan dari HGU," tukasnya.

Akhirnya, salah satu perusahaan selaku pemegang HGU sepakat untuk tidak melakukan tumpang tindih sertifikat dengan lahan milik warga di 24 dari 30 desa yang ada di Kabupaten Pasangkayu.

"Alhamdulillah, pihak perusahaan menyanggupinya 24 dari 30 desa yang overlap dengan lahan HGU perusahaan," ujarnya.

Sisanya, 6 desa yang masuk area HGU di perusahaan lain dilakukan pembahasan pada Jumat (19/11/2021) ini.

Yani berharap konflik lahan warga dan perusahaan pemegang HGU bisa diselesaikan secepatnya, sehingga tidak ada salah satu pihak yang dirugikan.

"Persoalan tumpang tindih lahan di 6 desa ini harus segeratuntas. Solusinya kita harus menyelesaikan masalah tanpa masalah," ungkap Yani.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More