Top! Anggota DPRD Pasangkayu dari Partai Perindo Tuntaskan Konflik Sengketa Lahan di 30 Desa

Jum'at, 19 November 2021 - 20:50 WIB
Anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu dari Partai Perindo berhasil menyelesaikan konflik sengketa lahan milik masyarakat yang tumpah tindih dengan lahan hak guna usaha (HGU) perusahaan. Foto/Ist
PASANGKAYU - DPRD Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat secara bertahap menyelesaikan konflik sengketa lahan milik masyarakat di 30 desa yang tumpah tindih atau overlapdengan lahan hak guna usaha (HGU) perusahaan.

"Iya benar, ada 30 desa lahan masyarakat yang overlapdengan HGU perusahaan yang ada di Kabupaten Pasangkayu," kata anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu dari Partai Perindo, Yani Pepi, Kamis (18/11/2021).



Baca juga: DPD Perindo Bungo Bagikan Wastafel ke Sejumlah Sekolah



Yani mengatakan awal mula persoalan ini muncul ketika masyarakat mengadukan kepada DPRD setempat soal Surat Hak Milik (SHM) atau sertifikat akte tanah warga tidak bisa dijaminkan ke bank lantaran SHM tanah merekaoverlap dengan lahan HGU milik perusahaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!