PPKM di Kabupaten Luwu Utara Turun ke Level Dua
Kamis, 18 November 2021 - 22:30 WIB
LUWU UTARA - Kasus aktif Covid-19 terus melandai di Kabupaten Luwu Utara. Kondisi ini membuat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Luwu Utara turun ke level 2.
Status tersebut diketahui dari salinan Inmendagri Nomor 58 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19 di Luar Jawa dan Bali.
Baca Juga: PPKM
dan stakeholder lainnya masih sementara berjuang untuk meningkatkan capaian vaksinasi dengan menerapkan sistem vaksinasi jemput bola.
“Yang jadi masalah kita adalah capaian vaksinasi yang masih di bawah 40%, sehingga kesimpulannya Kabupaten Luwu Utara berada pada level 2,” imbuhnya.
Status tersebut diketahui dari salinan Inmendagri Nomor 58 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19 di Luar Jawa dan Bali.
Baca Juga: PPKM
dan stakeholder lainnya masih sementara berjuang untuk meningkatkan capaian vaksinasi dengan menerapkan sistem vaksinasi jemput bola.
“Yang jadi masalah kita adalah capaian vaksinasi yang masih di bawah 40%, sehingga kesimpulannya Kabupaten Luwu Utara berada pada level 2,” imbuhnya.
(luq)
tulis komentar anda