Tak Pakai Masker, Permohoan Layanan Publik di Sleman Ditolak

Rabu, 22 April 2020 - 17:45 WIB
FOTO /Ilustrasi : DOK Okezone
SLEMAN - Pemkab Sleman mewajibkan masyarakat memakai masker saat keluar rumah dan mencari layanan publik di instansi, baik pemerintah maupun swasta. Bagi yang tidak memakai masker tidak ada dilayani atau ditolak.

Kewajiban ini tertuang dalam instruksi bupati Sleman No 443/443/01032/INSTR/2020, teranggal 20 April 2020 tentang kewajiban menggunakan masker untuk mencegah penularan infeksi corona virus disease (Covid-19).



Kabag Humas dan Protokol Pemkab Sleman, Savitri Nurmala Dewi mengatakan, dalam instruksi bupati tersebut selain kewajiban memakai masker saat keluar rumah dan di instansi, juga memerintahka bagi instasi untuk menolak bagi masyarakat yang ridak memakai masker saat meminta layanan publik.

“Untuk itu, petugas wajib memberikan informasi terlebih dulu kepada masyarakat untuk memakai masker sebelum memasuki ruang pelayanan,” terang Evi panggilan Savitri Nurmala Dewi, Rabu (22/4/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!