Tak Pakai Masker, Permohoan Layanan Publik di Sleman Ditolak

Rabu, 22 April 2020 - 17:45 WIB
FOTO /Ilustrasi : DOK Okezone
SLEMAN - Pemkab Sleman mewajibkan masyarakat memakai masker saat keluar rumah dan mencari layanan publik di instansi, baik pemerintah maupun swasta. Bagi yang tidak memakai masker tidak ada dilayani atau ditolak.

Kewajiban ini tertuang dalam instruksi bupati Sleman No 443/443/01032/INSTR/2020, teranggal 20 April 2020 tentang kewajiban menggunakan masker untuk mencegah penularan infeksi corona virus disease (Covid-19).

Kabag Humas dan Protokol Pemkab Sleman, Savitri Nurmala Dewi mengatakan, dalam instruksi bupati tersebut selain kewajiban memakai masker saat keluar rumah dan di instansi, juga memerintahka bagi instasi untuk menolak bagi masyarakat yang ridak memakai masker saat meminta layanan publik.



“Untuk itu, petugas wajib memberikan informasi terlebih dulu kepada masyarakat untuk memakai masker sebelum memasuki ruang pelayanan,” terang Evi panggilan Savitri Nurmala Dewi, Rabu (22/4/2020).

Evi menjelaskan hal lain yang menjadi perharian yakni di pasar baik tradisional maupun modern. Sebab di tempat tersebut masih ditemukan pedagang dan pengunjung yang belum memakai masker, termasuk tidak jaga jarak. Untuk itu Disperindag Sleman diinstruksikan terus melakukan sosialiasi pemakaian masker kepada pedagang dan pengunjung di pasar. Termasuk menjaga jarak dan selalu mencuri tangan sebelum dan sesudah berinteraksi.

“Camat dan kepala Desa di Sleman juga diinstruksikan untuk mensosialiasikan pemakaian masker ini kepada semua warga Sleman,” terangnya.

Kepala Disperindag Sleman Mae Rusmi Suryaningsih mengatakan untuk mencegah penyebaran Covid-19, sudah mengeluarkan standar operasional prosedur (SOP) pencegahan Covid-19 untuk komunitas yang ada di pasar. Sasaran SOP itu mencakup pedagang, pengunjung, pengelola parkir, dan pengelola MCK.

Untuk pemakaian masker sudah mensosialiasikan dan membagikan masker ke beberapa pasar. Di antaranya Pasar Godean, Gentan, Condongcatur dan Jangkang. “Di Sleman ada 42 pasar tradisional. Dari jumlah ini tercatat 13.000 pedagang dan PKL,” jelasnya.
(nun)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content