Rawan Penyakit Menular, Ribuan Pakaian Bekas Impor di Medan Dibakar
Selasa, 16 November 2021 - 18:32 WIB
MEDAN - Ribuan barang ilegal impor, terdiri dari pakaian bekas, tas bekas, sepatu bekas di Medan, dibakar. Barang-barang ini, melanggar aturan pemerintah tentang barang larangan.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumut, Parjiya mengatakan, pemusnahan ini merupakan hasil penindakan di bidang impor, yang terkena peraturan barang larangan seperti pakaian bekas.
"Peredaran Pakaian Bekas dapat menyebabkan terganggunya pertumbuhan industri tekstil dalam negeri yang dapat mengakibatkan tutupnya industri tekstil dan berakibat pada PHK Karyawan, potensi terjangkitnya penyakit menular, dan menurunkan harga diri bangsa," katanya, Selasa (16/11/2021).
Selain barang larangan, barang yang terkena pembatasan impor seperti kosmetik, barang elektronik, olahan makanan dan minuman, adalah barang impor yang tidak dapat memenuhi perijinan impor.
"Seperti perijinan yang mengganggu keamanan negara, harus mendapat perijinan dari kepolisian, yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat harus mendapat ijin dari Kementerian Kesehatan," jelasnya.
Tidak hanya di bidang impor, Bea Cukai Sumatera Utara juga melakukan pemusnahan terhadap Barang Milik Negara hasil penindakan bidang cukai, seperti rokok ilegal dan minuman keras ilegal.
Dilanjutan dia, barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan dari tahun 2020-2021 yang telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumut, Parjiya mengatakan, pemusnahan ini merupakan hasil penindakan di bidang impor, yang terkena peraturan barang larangan seperti pakaian bekas.
"Peredaran Pakaian Bekas dapat menyebabkan terganggunya pertumbuhan industri tekstil dalam negeri yang dapat mengakibatkan tutupnya industri tekstil dan berakibat pada PHK Karyawan, potensi terjangkitnya penyakit menular, dan menurunkan harga diri bangsa," katanya, Selasa (16/11/2021).
Selain barang larangan, barang yang terkena pembatasan impor seperti kosmetik, barang elektronik, olahan makanan dan minuman, adalah barang impor yang tidak dapat memenuhi perijinan impor.
"Seperti perijinan yang mengganggu keamanan negara, harus mendapat perijinan dari kepolisian, yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat harus mendapat ijin dari Kementerian Kesehatan," jelasnya.
Tidak hanya di bidang impor, Bea Cukai Sumatera Utara juga melakukan pemusnahan terhadap Barang Milik Negara hasil penindakan bidang cukai, seperti rokok ilegal dan minuman keras ilegal.
Dilanjutan dia, barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan dari tahun 2020-2021 yang telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
tulis komentar anda