Fakta-fakta Oknum Polisi Peras dan Setubuhi Istri Cantik Tahanan Narkoba yang Hamil Tua
Minggu, 14 November 2021 - 01:43 WIB
Bukan hanya menyetubuhi secara paksa istri cantik tahanan kasus narkoba. Usai menyetubuhi korbannya secara paksa, oknum polisi itu juga diduga membawa kabur sepeda motor milik MU.
4. Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru diperiksa Propam Polda Sumut:
Akibat kasus memalukan di Polsek Kutalimbaru tersebut, Kapolsek Kutalimbaru, AKP Hendri Surbakti, dan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, Ipda Syafrizal diperiksa terkait kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oleh salah seorang anggotanya.
5. Sebanyak delapan oknum polisi menjalani sidang etik di Mapolrestabes Medan:
Sidang etik yang digelar di Mapolrestabes Medan tersebut, dipimpin oleh Wakapolrestabes Medan, AKBP M. Irsan Sunuaji. Kedelapan oknum tersebut, antara lain mantan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, penyidik pembantu yang menangani kasus tersebut, dan enam orang personel yang melakukan penangkapan.
6. Dijatuhi sanksi mutasi, penundaan pendidikan, dan penundaan gaji berkala:
Sebanyak delapan oknum polisi yang bertugas di Polsek Kualimbaru dijatuhi sanksi, akibat adanya kasus persetubuhan paksa tersebut. Sanski yang dijatuhkan antara lain hukuman mutasi bersifat demosi atau pindah tidak menjabat lagi. Selanjutnya penundaan pendidikan selama satu tahun, dan penundaan gaji berkala.
Sementara kepada enam oknum polisi yang bertugas melakukan penangkapan, diberikan sanksi mutasi bersifat demosi, dengan dipindah dari Polsek Kutalimbaru, dan keluar dari reserse. Lalu penundaan pendidikan selama setahun, dan penempatan khusus selama 14 hari.
Baca Juga
4. Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru diperiksa Propam Polda Sumut:
Akibat kasus memalukan di Polsek Kutalimbaru tersebut, Kapolsek Kutalimbaru, AKP Hendri Surbakti, dan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, Ipda Syafrizal diperiksa terkait kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oleh salah seorang anggotanya.
5. Sebanyak delapan oknum polisi menjalani sidang etik di Mapolrestabes Medan:
Sidang etik yang digelar di Mapolrestabes Medan tersebut, dipimpin oleh Wakapolrestabes Medan, AKBP M. Irsan Sunuaji. Kedelapan oknum tersebut, antara lain mantan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, penyidik pembantu yang menangani kasus tersebut, dan enam orang personel yang melakukan penangkapan.
6. Dijatuhi sanksi mutasi, penundaan pendidikan, dan penundaan gaji berkala:
Sebanyak delapan oknum polisi yang bertugas di Polsek Kualimbaru dijatuhi sanksi, akibat adanya kasus persetubuhan paksa tersebut. Sanski yang dijatuhkan antara lain hukuman mutasi bersifat demosi atau pindah tidak menjabat lagi. Selanjutnya penundaan pendidikan selama satu tahun, dan penundaan gaji berkala.
Sementara kepada enam oknum polisi yang bertugas melakukan penangkapan, diberikan sanksi mutasi bersifat demosi, dengan dipindah dari Polsek Kutalimbaru, dan keluar dari reserse. Lalu penundaan pendidikan selama setahun, dan penempatan khusus selama 14 hari.
tulis komentar anda