Rusak Lahan Warga, Komisaris Perusahaan Ditangkap Polda Sumsel

Sabtu, 13 November 2021 - 17:15 WIB
Namun yang baru di proses satu laporan polisi. Dalam laporan perusakan ini Subdit III Jatanras fokus dalam kasus perusakan saja dan belum mengarah apakah tersangka merupakan mafia tanah di Sumsel.

"Motif tersangka melakukan perusakan tanam tumbuh karena mengklaim lahan tersebut miliknya dan sudah dihasilkan. Perusakan dilakukan tersangka dan kawannya pada September 2020 lalu," jelasnya.

Sementara itu, tersangka Abdullah Syahab mengklaim lokasi lahan seluas 150 hektar milik PT Bumi Sriwijaya Gandus berada di lahan milik masyarakat.

Abdullah mengaku sebagai komisaris perusahaan PT Bumi Sriwijaya Gandus. Sepengetahuan dia, lahan milik PT Bumi Sriwijaya Gandus seluas 150 hektare di dalam jual beli dengan bukti surat keterangan tanah dari camat setempat tahun 1960 dan tahun 1991.

Sedangkan di dalam putusan kasasi di Mahkamah Agung lahan milik PT Bumi Sriwijaya Gandus hanya 2,4 hektare.

Menanggapi putusan tersebut Abdullah Syahab mengatakan, putusan Mahkamah Agung lahan seluas 2,4 hektare itu menerangkan sebagian dari tanah seluas 150 hektare yang terletak di Kelurahan Pulo Kerto RT 29 yang akte jual beli Adhok dengan dirinya Abdullah Syahab pribadi dan sekarang atas nama perusahaan.

"Surat tanah milik korban berbeda dengan surat kami. Surat korban lokasinya di Siring Agung Ilir Barat I Palembang. Saya tidak pernah mengintimidasi para korban. Justru ada orang yang mendatangi lahan kami hingga ada korban yang dibacok, laporannya sudah kami buat di Polsek Gandus," ujar Abdullah.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More