Rusak Lahan Warga, Komisaris Perusahaan Ditangkap Polda Sumsel

Sabtu, 13 November 2021 - 17:15 WIB
loading...
Rusak Lahan Warga, Komisaris Perusahaan Ditangkap Polda Sumsel
Polda Sumsel menangkap Abdullah Syahab (67) dalam kasus perusakan lahan yang ditanami pohon karet dan jati milik warga di Palembang. Foto/SINDOnews/Dede Febriansyah
A A A
PALEMBANG - Unit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap Abdullah Syahab (67) dalam kasus perusakan lahan yang ditanami pohon karet dan jati milik warga. Perusakan terjadi di lahan Jalan Mekar Sari, Lorong Komba Jaya, Kelurahan Pulokerto Kecamatan Gandus, Palembang pada September 2020 lalu.

Dalam perusakan lahan tersebut, Abdullah tidak bertindak sendirian. Namun bersama tiga rekan lainnya yakni Nurisan, Kms Zulfakar dan Baharuddin yang kini masuk daftar penarian orang (DPO).


Ketiganya melakukan perusakan dengan menggunakan alat berat ekscavator sehingga meluluh lantahkan tanaman karet dan jati seluas 8 hektare milik Syaiful Anwar. Perusakan dilakukan karena tersangka mengklaim lahan itu milik PT Bumi Sriwijaya Gandus seluas 150 hektare.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Christoper Panjaitan mengatakan, Abdullah Syahab ditangkap dalam kasus 170 KUHP karena melakukan perusakan lahan tanam tumbuh yang ditumbuhi pohon karet dan jati bersama rekannya.

Selain tanam tumbuh yang dirusak, juga terdapat rumah yang dirusak yang berlokasi di Kelurahan Pulo Kerto, Kecamatan Gandus Palembang.

"Selain mengerahkan orang, Abdullah Syahab ikut turun langsung melakukan perusakan dengan menggunakan alat berat. Dalam laporan korban, lahan yang dirusak tersangka sekitar delapan hektar," ujar Christoper didampingi Kanit II Kompol Bakhtiar, Sabtu (12/11/2021).



Christoper menjelaskan, bahwa di Subdit III Jatanras terdapat empat laporan polisi yang berkaitan dengan perusakan dengan terlapor Abdullah Syahab.

Namun yang baru di proses satu laporan polisi. Dalam laporan perusakan ini Subdit III Jatanras fokus dalam kasus perusakan saja dan belum mengarah apakah tersangka merupakan mafia tanah di Sumsel.

"Motif tersangka melakukan perusakan tanam tumbuh karena mengklaim lahan tersebut miliknya dan sudah dihasilkan. Perusakan dilakukan tersangka dan kawannya pada September 2020 lalu," jelasnya.

Sementara itu, tersangka Abdullah Syahab mengklaim lokasi lahan seluas 150 hektar milik PT Bumi Sriwijaya Gandus berada di lahan milik masyarakat.

Abdullah mengaku sebagai komisaris perusahaan PT Bumi Sriwijaya Gandus. Sepengetahuan dia, lahan milik PT Bumi Sriwijaya Gandus seluas 150 hektare di dalam jual beli dengan bukti surat keterangan tanah dari camat setempat tahun 1960 dan tahun 1991.

Sedangkan di dalam putusan kasasi di Mahkamah Agung lahan milik PT Bumi Sriwijaya Gandus hanya 2,4 hektare.

Menanggapi putusan tersebut Abdullah Syahab mengatakan, putusan Mahkamah Agung lahan seluas 2,4 hektare itu menerangkan sebagian dari tanah seluas 150 hektare yang terletak di Kelurahan Pulo Kerto RT 29 yang akte jual beli Adhok dengan dirinya Abdullah Syahab pribadi dan sekarang atas nama perusahaan.

"Surat tanah milik korban berbeda dengan surat kami. Surat korban lokasinya di Siring Agung Ilir Barat I Palembang. Saya tidak pernah mengintimidasi para korban. Justru ada orang yang mendatangi lahan kami hingga ada korban yang dibacok, laporannya sudah kami buat di Polsek Gandus," ujar Abdullah.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1585 seconds (0.1#10.140)