Rusak Lahan Warga, Komisaris Perusahaan Ditangkap Polda Sumsel

Sabtu, 13 November 2021 - 17:15 WIB
Polda Sumsel menangkap Abdullah Syahab (67) dalam kasus perusakan lahan yang ditanami pohon karet dan jati milik warga di Palembang. Foto/SINDOnews/Dede Febriansyah
PALEMBANG - Unit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap Abdullah Syahab (67) dalam kasus perusakan lahan yang ditanami pohon karet dan jati milik warga. Perusakan terjadi di lahan Jalan Mekar Sari, Lorong Komba Jaya, Kelurahan Pulokerto Kecamatan Gandus, Palembang pada September 2020 lalu.

Dalam perusakan lahan tersebut, Abdullah tidak bertindak sendirian. Namun bersama tiga rekan lainnya yakni Nurisan, Kms Zulfakar dan Baharuddin yang kini masuk daftar penarian orang (DPO).



Ketiganya melakukan perusakan dengan menggunakan alat berat ekscavator sehingga meluluh lantahkan tanaman karet dan jati seluas 8 hektare milik Syaiful Anwar. Perusakan dilakukan karena tersangka mengklaim lahan itu milik PT Bumi Sriwijaya Gandus seluas 150 hektare.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Christoper Panjaitan mengatakan, Abdullah Syahab ditangkap dalam kasus 170 KUHP karena melakukan perusakan lahan tanam tumbuh yang ditumbuhi pohon karet dan jati bersama rekannya.



Selain tanam tumbuh yang dirusak, juga terdapat rumah yang dirusak yang berlokasi di Kelurahan Pulo Kerto, Kecamatan Gandus Palembang.

"Selain mengerahkan orang, Abdullah Syahab ikut turun langsung melakukan perusakan dengan menggunakan alat berat. Dalam laporan korban, lahan yang dirusak tersangka sekitar delapan hektar," ujar Christoper didampingi Kanit II Kompol Bakhtiar, Sabtu (12/11/2021).



Christoper menjelaskan, bahwa di Subdit III Jatanras terdapat empat laporan polisi yang berkaitan dengan perusakan dengan terlapor Abdullah Syahab.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More