Kapolda Sumut Perintahkan Proses Hukum Bripka PK Oknum Polisi yang Memeras Wanita Pengemudi Motor

Jum'at, 12 November 2021 - 21:37 WIB
"Kalau ada anggota yang bersikap seperti itu tentunya sangat menciderai nama baik Kepolisian. Proses hukumnya tidak hanya displin dan kode etik saja tapi kalau cukup bukti pidananya juga akan kita proses," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa seorang oknum anggota Polri berinisial Bripka PK yang bertugas di SPKT Polsek Delitua melakukan pemerasan terhadap seorang wanita pengemudi sepeda motor di Jalan Dr Mansur, tepat di depan Masjid Istiqomah. Kamis (11/11/2021) sore.

Saat itu korban diminta oleh Bripka PK untuk menunjukkan surat kendaraan bermotor berupa SIM dan STNK. Namun korban mencurigai tindak-tanduk Bripka PK lantaran tak mau menunjukkan identitasnya sebagai anggota Polisi.

Selanjutnya terjadi perdebatan dan cekcok mulut hingga mengundang perhatian masyarakat dan pengguna jalan yang menuding Bripka PK sebagai polisi gadungan.

Akibatnya Bripka PK pun nyaris babak belur dihakimi warga. Beruntung anggota Opsnal Polsek Medan Sunggal segera mengamankannya ke Polsek Sunggal.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content