Kapolda Sumut Perintahkan Proses Hukum Bripka PK Oknum Polisi yang Memeras Wanita Pengemudi Motor

Jum'at, 12 November 2021 - 21:37 WIB
loading...
Kapolda Sumut Perintahkan...
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak memerintahkan proses hukum terhadap Bripka PK yang memeras wanita pengendara sepeda motor. Foto/iNewsTV/Adi Palapa Harahap
A A A
MEDAN - Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak memerintahkan proses hukum terhadap Bripka PK yang melakukan pemerasan terhadap wanita pengendara sepeda motor.

Perintah Kapolda itu disampaikan saat melakukan kunjungan kerja ke Polrestabes Medan untuk meninjau proses hukum terhadap Bripka PK, oknumpolisi yang bertugas di Polsek Delitua, Jumat (12/11/2021) pukul 20.00 WIB.

Baca juga: Istri Kapolres Diduga Pamer Segepok Uang di TikTok, Kapolda Sumut: Hati-Hati dengan Jari!

Kapolda mengatakan bahwa kedatangannya adalah untuk mengecekan proses hukum penanganan terkait berita viral adanya oknum Polisi yang bertugas di Polsek Delitua berinisial Bripka PK yang melakukan pemerasan.

"Saya baru saja datang dari Nias meninjau proses vaksinasi, langsung ke Polrestabes Medan untuk mengecek penanganan proses hukum terhadap anggota Polri yang melakukan pemerasan terhadap masyarakat," Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

Menurut Kapolda, Bripka PK memeras masyarakat dengan modus mengatakan pada masyarakat telah melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Semenjak viral itu, saya sudah perintahkan Kapolrestabes Medan untuk melakukan proses hukum dan sanksi yang ketat terhadap Bripka PK. Sejak tadi malam yang bersangkutan sudah ditempatkan di ruang khusus, saya minta proses hukumnya harus tuntas," tegas Kapolda.

Baca juga: Kehebatan Mpu Nala Panglima Angkatan Laut Majapahit Penguasa Lautan yang Gentarkan Kekaisaran Mongol

Lebih lanjut kata Panca, masih banyak anggota Polri yang baik dan mau bekerja keras. Terhadap oknum polisi tersebut harus diberikan tindakan tegas. Dia meminta agar masyarakat menyerahkan proses hukum Bripka PK kepada Kepolisian.

"Kalau ada anggota yang bersikap seperti itu tentunya sangat menciderai nama baik Kepolisian. Proses hukumnya tidak hanya displin dan kode etik saja tapi kalau cukup bukti pidananya juga akan kita proses," tegasnya.



Sebelumnya diberitakan bahwa seorang oknum anggota Polri berinisial Bripka PK yang bertugas di SPKT Polsek Delitua melakukan pemerasan terhadap seorang wanita pengemudi sepeda motor di Jalan Dr Mansur, tepat di depan Masjid Istiqomah. Kamis (11/11/2021) sore.

Saat itu korban diminta oleh Bripka PK untuk menunjukkan surat kendaraan bermotor berupa SIM dan STNK. Namun korban mencurigai tindak-tanduk Bripka PK lantaran tak mau menunjukkan identitasnya sebagai anggota Polisi.

Selanjutnya terjadi perdebatan dan cekcok mulut hingga mengundang perhatian masyarakat dan pengguna jalan yang menuding Bripka PK sebagai polisi gadungan.

Akibatnya Bripka PK pun nyaris babak belur dihakimi warga. Beruntung anggota Opsnal Polsek Medan Sunggal segera mengamankannya ke Polsek Sunggal.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Sumut Raih Penghargaan...
Polda Sumut Raih Penghargaan dari Kapolri, Pakar: Peduli pada Pelayanan Publik
Polda NTT Ungkap 27...
Polda NTT Ungkap 27 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 2 Oknum Polisi Jadi Tersangka
Diduga Peras Pengedar...
Diduga Peras Pengedar Obat Keras Rp375 Juta, Dirresnarkoba Polda NTT Dinonaktifkan
Oknum Brimob Aniaya...
Oknum Brimob Aniaya hingga Tewas Siswa MTs di Maluku, Selly PDIP: Cerminan Arogansi APH
Menanti Sanksi untuk...
Menanti Sanksi untuk Aiptu Ikhwan Polisi Penuding Penjual Es Pakai Spons
TNI Harap Masalah Penjual...
TNI Harap Masalah Penjual Es Gabus Dituduh Pakai Spons Tak Berlarut: Kesalahpahaman
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
KPK Ungkap Silmy Karim...
KPK Ungkap Silmy Karim Masih Terima Aliran Uang Hasil Pemerasan saat Jabat Wamen Imipas
Rekomendasi
Siapa Pihak yang Berpotensi...
Siapa Pihak yang Berpotensi Menggagalkan Kesepakatan Perdamaian Iran dan AS?
Momen Terakhir Wanita...
Momen Terakhir Wanita Tewas dalam Bungee Jumping 39 Meter: 'Bernapas Terengah-engah'
Wapres AS Sebut Iran...
Wapres AS Sebut Iran Bisa Dapat Rp5.312 Triliun, tapi Trump Ragu
Berita Terkini
BMKG Pantau Potensi...
BMKG Pantau Potensi Likuefaksi usai Gempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Gempa M6,7 di Palu Sulteng...
Gempa M6,7 di Palu Sulteng Akibat Aktivitas Sesar Sausu, bukan Palu-Koro yang Legendaris
Beri Layanan Kesehatan...
Beri Layanan Kesehatan Korban Banjir Aceh, USK Inisiasi Program Pengabdian Masyarakat
Kisah Mas Rushh Bangun...
Kisah Mas Rushh Bangun Personal Branding lewat Konten Keluarga
Sejumlah Bangunan Rusak...
Sejumlah Bangunan Rusak Akibat Gempa M 6,7 Palu
BMKG: 9 Gempa Susulan...
BMKG: 9 Gempa Susulan Terjadi Pascagempa M6,7 di Palu
Infografis
4 Tentara Wanita Israel...
4 Tentara Wanita Israel yang Dibebaskan Tersenyum dan Lambaikan Tangan ke Warga Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved