Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Rabu, 03 November 2021 - 13:54 WIB
OGAN ILIR - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ogan Ilir , Sumatera Selatan, menetapkan dua tersangka tindak pidana korupsi proyek pengerjaan peningkatan ruas jalan Rantau Alai-SP Kilip.
Kedua tersangka tersebut, yakni SB selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan ZN selaku kuasa direktur dari perusahaan pelaksana proyek. Selanjutnya, kedua tersangka dijebloskan ke Rutan Klas I Palembang.
Kajari Ogan Ilir, Marthen Tandi mengatakan, proyek pengerjaan peningkatan ruas jalan Rantau Alai-SP Kilip ini menggunakan anggaran APBD tahun 2019 senilai Rp4,9 Miliar, yang diselenggarakan oleh dinas PUPR.
"Proyek yang dikerjakan, diduga tidak sesuai spesifikasi yang tertera pada kontrak kerja. Sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp1,2 Miliar," kata Marthen, kepada wartawan, Rabu (3/11/2021).
Selanjutnya, kedua tersangka digiring ke Rutan Klas I Palembang selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan.
"Atas perbuatan keduanya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 3 UU Tipikor No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Junto Pasal 55 Ayat 1 dengan ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara," sambung Marthen.
Saat ini, lanjut Marthen Tandi, penyidik masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan ada tersangka lainnya.
Dimana proses penyidikan perkara ini dimulai sejak Juli lalu. Setelah mengumpulkan sejumlah barang bukti, penyidik juga telah meminta keterangan saksi yang berjumlah sedikitnya 12 orang, termasuk saksi ahli.
Kedua tersangka tersebut, yakni SB selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan ZN selaku kuasa direktur dari perusahaan pelaksana proyek. Selanjutnya, kedua tersangka dijebloskan ke Rutan Klas I Palembang.
Kajari Ogan Ilir, Marthen Tandi mengatakan, proyek pengerjaan peningkatan ruas jalan Rantau Alai-SP Kilip ini menggunakan anggaran APBD tahun 2019 senilai Rp4,9 Miliar, yang diselenggarakan oleh dinas PUPR.
Baca Juga
"Proyek yang dikerjakan, diduga tidak sesuai spesifikasi yang tertera pada kontrak kerja. Sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp1,2 Miliar," kata Marthen, kepada wartawan, Rabu (3/11/2021).
Selanjutnya, kedua tersangka digiring ke Rutan Klas I Palembang selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan.
"Atas perbuatan keduanya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 3 UU Tipikor No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Junto Pasal 55 Ayat 1 dengan ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara," sambung Marthen.
Baca Juga
Saat ini, lanjut Marthen Tandi, penyidik masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan ada tersangka lainnya.
Dimana proses penyidikan perkara ini dimulai sejak Juli lalu. Setelah mengumpulkan sejumlah barang bukti, penyidik juga telah meminta keterangan saksi yang berjumlah sedikitnya 12 orang, termasuk saksi ahli.
(hsk)
tulis komentar anda