NA Permudah Izin Perusahaan Swasta di Sulsel, Saksi: Tidak Pernah Minta Uang
Rabu, 27 Oktober 2021 - 17:54 WIB
Nicolas mengaku tidak mengetahui jelas apakah kemudahan tersebut adalah suatu hak istimewa. "Kurang begitu tahu, tapi kami hanya menjalankan aturan makanya kalau saya bertemu saya ditemani dengan jajaran saya," ungkapnya.
Nicolas mengaku sepanjang pengalamannya menjabat sebagai pimpinan PT Vale sejak 2011 sampai 2021, izin kepengurusan perpanjangan biasanya sulit didapat ketika tidak mendapat dukungan dari pemerintah daerah. "Makanya kami ke pak gubernur untuk meminta kejelasan," terangnya.
Di sisi lain, Nicolas juga sempat membandingkan proses kepengurusan izin di masa jabatan Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel, dengan pimpinan daerah sebelumnya. "Prosesnya sangat cepat kalau dibandingkan dengan pengurusan yang pernah saya alami," ujarnya.
Meski dipermudah, dia mengaku, Nurdin sama sekali tak minta imbalan, pun dirinya tak pernah memberikan apapun kepada Nurdin. "Kami tidak pernah mengeluarkan uang sepeser pun dalam mengurus izin dan mendapatkan rekomendasi kita mengacu dengan aturan," terangnya.
"Saya sudah bersumpah, saya tidak pernah dimintai uang oleh Pak Nurdin, maupun orang-orang terdekatnya. Baik operasional atau CSR . Tidak ada pernah yang meminta dan tidak pernah saya berikan, sepeserpun. Karena perusahaan kami tidak bisa mengeluarkan uang tanpa transparansi," lanjut Nicolas, ketika ditanya oleh Kuasa Hukum Nurdin, Arman Hanis.
Selain Nicolas, dua saksi meringankan lainnya adalah Ketua Panitia Pengurus Masjid Ikhtiar Kompleks Perumahan Dosen Tamalanrea, Syarifuddin yang juga Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin dan Penasihat Masjid Pulau Lae-lae, Arlin Aji yang nelayan setempat.
Sementara itu Kuasa Hukum Nurdin, Arman Hanis mengungkapkan para saksi telah dipilah matang-matang untuk meringankan dakwaan yang dituduhkan JPU KPK kepada kiennya. "Saksi tidak asal dihadirkan. Kita cari yang bisa buktikan bahwa pak Nurdin tidak seperti yang didakwakan," ucapnya usai sidang.
Dia menerangkan, khusus Nicolas memang ditentukan langsung oleh Nurdin Abdullah. Arman bilang penentuan itu dilakukan setelah menganalisasi dan mempelajari fakta-fakta sidang sebelumnya serta keterangan saksi yang dihadirkan JPU KPK.
Nicolas mengaku sepanjang pengalamannya menjabat sebagai pimpinan PT Vale sejak 2011 sampai 2021, izin kepengurusan perpanjangan biasanya sulit didapat ketika tidak mendapat dukungan dari pemerintah daerah. "Makanya kami ke pak gubernur untuk meminta kejelasan," terangnya.
Di sisi lain, Nicolas juga sempat membandingkan proses kepengurusan izin di masa jabatan Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel, dengan pimpinan daerah sebelumnya. "Prosesnya sangat cepat kalau dibandingkan dengan pengurusan yang pernah saya alami," ujarnya.
Meski dipermudah, dia mengaku, Nurdin sama sekali tak minta imbalan, pun dirinya tak pernah memberikan apapun kepada Nurdin. "Kami tidak pernah mengeluarkan uang sepeser pun dalam mengurus izin dan mendapatkan rekomendasi kita mengacu dengan aturan," terangnya.
"Saya sudah bersumpah, saya tidak pernah dimintai uang oleh Pak Nurdin, maupun orang-orang terdekatnya. Baik operasional atau CSR . Tidak ada pernah yang meminta dan tidak pernah saya berikan, sepeserpun. Karena perusahaan kami tidak bisa mengeluarkan uang tanpa transparansi," lanjut Nicolas, ketika ditanya oleh Kuasa Hukum Nurdin, Arman Hanis.
Selain Nicolas, dua saksi meringankan lainnya adalah Ketua Panitia Pengurus Masjid Ikhtiar Kompleks Perumahan Dosen Tamalanrea, Syarifuddin yang juga Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin dan Penasihat Masjid Pulau Lae-lae, Arlin Aji yang nelayan setempat.
Sementara itu Kuasa Hukum Nurdin, Arman Hanis mengungkapkan para saksi telah dipilah matang-matang untuk meringankan dakwaan yang dituduhkan JPU KPK kepada kiennya. "Saksi tidak asal dihadirkan. Kita cari yang bisa buktikan bahwa pak Nurdin tidak seperti yang didakwakan," ucapnya usai sidang.
Dia menerangkan, khusus Nicolas memang ditentukan langsung oleh Nurdin Abdullah. Arman bilang penentuan itu dilakukan setelah menganalisasi dan mempelajari fakta-fakta sidang sebelumnya serta keterangan saksi yang dihadirkan JPU KPK.
tulis komentar anda