NA Permudah Izin Perusahaan Swasta di Sulsel, Saksi: Tidak Pernah Minta Uang
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Tim kuasa hukum menghadirkan tiga orang saksi yang meringankan atau a de charge, dalam sidang lanjutan dugaan suap dan gratifikasi untuk terdakwa Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah (NA) di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (27/10/2021).
Salah satunya yakni, eks Presiden Direktur PT Vale Nicolas D Kanter. Dalam kesaksiannya ia menerangkan bagaimana Nurdin Abdullah memudahkan urusan investasi perusahaan yang dipimpinnya sejak 2011 sampai 2021, terlebih persoalan izin yang mandek di pemerintahan daerah.
Nicolas mengaku pernah beberapa kali bertemu dengan Nurdin Abdullah, untuk berkonsultasi san membahas mengenai persyaratan permohonan rekomendasi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPK) di kawasan Luwu, untuk pengembangan pengelolaan usaha PT Vale.
"Pertama pernah ketemu di acara Kedatuan Luwu, saya diundang ketemu beliau di sana kemudian berbincang-bincang dan yang berikutnya saya ketemu di rujab (Rumah Jabatan) gubernur," katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Ibrahim Palino, menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum KPK.
Nicolas menjelaskan, konsultasi saat itu sehubungan dengan rencana memperpanjang izin setelah masa waktu yang dipunyai PT Vale telah habis atau kedaluwarsa. Tiap tahun, perusahaan multinasional tersebut mesti memperbarui izinnya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Dia mengaku, Nurdin memberikan kemudahan di berbagai bagi perusahaan yang bergerak di bidang tambang nikel itu. Nicolas menyebut setiap tahun, PT Vale berinvestasi sebesar 150 juta dolar di Sulsel. "Ada juga dana lain untuk pengembangan," paparnya.
Biaya pengembangan yang dimaksud yakni smelter PT Vale mengeluarkan dan berkisar antara ada 800 juta dolar. Investasi itu dimaksudkan untuk membantu pengembangan daerah. Nicolas mengaku tetap merujuk dengan peraturan yang ada untuk berinvestasi.
Kondisi tersebut lantas dipertanyakan oleh Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino, apakah pernah diberikan hak keistimewaan dalam hal kepengurusan menyangkut pelayanan publik kepada terdakwa Nurdin Abdullah atau tidak. Mengingat perusahaan yang dipimpin Nicolas, salah satu yang terbesar.
Nicolas mengaku tidak mengetahui jelas apakah kemudahan tersebut adalah suatu hak istimewa. "Kurang begitu tahu, tapi kami hanya menjalankan aturan makanya kalau saya bertemu saya ditemani dengan jajaran saya," ungkapnya.
Nicolas mengaku sepanjang pengalamannya menjabat sebagai pimpinan PT Vale sejak 2011 sampai 2021, izin kepengurusan perpanjangan biasanya sulit didapat ketika tidak mendapat dukungan dari pemerintah daerah. "Makanya kami ke pak gubernur untuk meminta kejelasan," terangnya.
Di sisi lain, Nicolas juga sempat membandingkan proses kepengurusan izin di masa jabatan Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel, dengan pimpinan daerah sebelumnya. "Prosesnya sangat cepat kalau dibandingkan dengan pengurusan yang pernah saya alami," ujarnya.
Meski dipermudah, dia mengaku, Nurdin sama sekali tak minta imbalan, pun dirinya tak pernah memberikan apapun kepada Nurdin. "Kami tidak pernah mengeluarkan uang sepeser pun dalam mengurus izin dan mendapatkan rekomendasi kita mengacu dengan aturan," terangnya.
"Saya sudah bersumpah, saya tidak pernah dimintai uang oleh Pak Nurdin, maupun orang-orang terdekatnya. Baik operasional atau CSR . Tidak ada pernah yang meminta dan tidak pernah saya berikan, sepeserpun. Karena perusahaan kami tidak bisa mengeluarkan uang tanpa transparansi," lanjut Nicolas, ketika ditanya oleh Kuasa Hukum Nurdin, Arman Hanis.
Selain Nicolas, dua saksi meringankan lainnya adalah Ketua Panitia Pengurus Masjid Ikhtiar Kompleks Perumahan Dosen Tamalanrea, Syarifuddin yang juga Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin dan Penasihat Masjid Pulau Lae-lae, Arlin Aji yang nelayan setempat.
Sementara itu Kuasa Hukum Nurdin, Arman Hanis mengungkapkan para saksi telah dipilah matang-matang untuk meringankan dakwaan yang dituduhkan JPU KPK kepada kiennya. "Saksi tidak asal dihadirkan. Kita cari yang bisa buktikan bahwa pak Nurdin tidak seperti yang didakwakan," ucapnya usai sidang.
Dia menerangkan, khusus Nicolas memang ditentukan langsung oleh Nurdin Abdullah. Arman bilang penentuan itu dilakukan setelah menganalisasi dan mempelajari fakta-fakta sidang sebelumnya serta keterangan saksi yang dihadirkan JPU KPK.
Arman mengaku, hadirnya Nicolas sebagai saksi bisa menggali ihwal investasi oleh pihak swasta di Sulsel. Dari ketarangan mantan orang nomor satu di PT Vale itu, disebutkan Nurdin tak pernah minta sepeserpun biaya, meski nilai investasinya sangat besar.
"Kalau Nurdin sering minta sesuatu, itu pasti disalahgunakan. Tapi inikan tidak menurut keterangan saksi. PT Vale ini nilai investasinya sangat besar sekali, masuk perusahaan bursa, jadi kewenangan gubernur sangat mempengaruhi untuk ruginya perusahaan, kalau disalahgunakan," tegasnya.
Salah satunya yakni, eks Presiden Direktur PT Vale Nicolas D Kanter. Dalam kesaksiannya ia menerangkan bagaimana Nurdin Abdullah memudahkan urusan investasi perusahaan yang dipimpinnya sejak 2011 sampai 2021, terlebih persoalan izin yang mandek di pemerintahan daerah.
Nicolas mengaku pernah beberapa kali bertemu dengan Nurdin Abdullah, untuk berkonsultasi san membahas mengenai persyaratan permohonan rekomendasi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPK) di kawasan Luwu, untuk pengembangan pengelolaan usaha PT Vale.
"Pertama pernah ketemu di acara Kedatuan Luwu, saya diundang ketemu beliau di sana kemudian berbincang-bincang dan yang berikutnya saya ketemu di rujab (Rumah Jabatan) gubernur," katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Ibrahim Palino, menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum KPK.
Nicolas menjelaskan, konsultasi saat itu sehubungan dengan rencana memperpanjang izin setelah masa waktu yang dipunyai PT Vale telah habis atau kedaluwarsa. Tiap tahun, perusahaan multinasional tersebut mesti memperbarui izinnya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Dia mengaku, Nurdin memberikan kemudahan di berbagai bagi perusahaan yang bergerak di bidang tambang nikel itu. Nicolas menyebut setiap tahun, PT Vale berinvestasi sebesar 150 juta dolar di Sulsel. "Ada juga dana lain untuk pengembangan," paparnya.
Biaya pengembangan yang dimaksud yakni smelter PT Vale mengeluarkan dan berkisar antara ada 800 juta dolar. Investasi itu dimaksudkan untuk membantu pengembangan daerah. Nicolas mengaku tetap merujuk dengan peraturan yang ada untuk berinvestasi.
Kondisi tersebut lantas dipertanyakan oleh Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino, apakah pernah diberikan hak keistimewaan dalam hal kepengurusan menyangkut pelayanan publik kepada terdakwa Nurdin Abdullah atau tidak. Mengingat perusahaan yang dipimpin Nicolas, salah satu yang terbesar.
Nicolas mengaku tidak mengetahui jelas apakah kemudahan tersebut adalah suatu hak istimewa. "Kurang begitu tahu, tapi kami hanya menjalankan aturan makanya kalau saya bertemu saya ditemani dengan jajaran saya," ungkapnya.
Nicolas mengaku sepanjang pengalamannya menjabat sebagai pimpinan PT Vale sejak 2011 sampai 2021, izin kepengurusan perpanjangan biasanya sulit didapat ketika tidak mendapat dukungan dari pemerintah daerah. "Makanya kami ke pak gubernur untuk meminta kejelasan," terangnya.
Di sisi lain, Nicolas juga sempat membandingkan proses kepengurusan izin di masa jabatan Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel, dengan pimpinan daerah sebelumnya. "Prosesnya sangat cepat kalau dibandingkan dengan pengurusan yang pernah saya alami," ujarnya.
Meski dipermudah, dia mengaku, Nurdin sama sekali tak minta imbalan, pun dirinya tak pernah memberikan apapun kepada Nurdin. "Kami tidak pernah mengeluarkan uang sepeser pun dalam mengurus izin dan mendapatkan rekomendasi kita mengacu dengan aturan," terangnya.
"Saya sudah bersumpah, saya tidak pernah dimintai uang oleh Pak Nurdin, maupun orang-orang terdekatnya. Baik operasional atau CSR . Tidak ada pernah yang meminta dan tidak pernah saya berikan, sepeserpun. Karena perusahaan kami tidak bisa mengeluarkan uang tanpa transparansi," lanjut Nicolas, ketika ditanya oleh Kuasa Hukum Nurdin, Arman Hanis.
Selain Nicolas, dua saksi meringankan lainnya adalah Ketua Panitia Pengurus Masjid Ikhtiar Kompleks Perumahan Dosen Tamalanrea, Syarifuddin yang juga Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin dan Penasihat Masjid Pulau Lae-lae, Arlin Aji yang nelayan setempat.
Sementara itu Kuasa Hukum Nurdin, Arman Hanis mengungkapkan para saksi telah dipilah matang-matang untuk meringankan dakwaan yang dituduhkan JPU KPK kepada kiennya. "Saksi tidak asal dihadirkan. Kita cari yang bisa buktikan bahwa pak Nurdin tidak seperti yang didakwakan," ucapnya usai sidang.
Dia menerangkan, khusus Nicolas memang ditentukan langsung oleh Nurdin Abdullah. Arman bilang penentuan itu dilakukan setelah menganalisasi dan mempelajari fakta-fakta sidang sebelumnya serta keterangan saksi yang dihadirkan JPU KPK.
Arman mengaku, hadirnya Nicolas sebagai saksi bisa menggali ihwal investasi oleh pihak swasta di Sulsel. Dari ketarangan mantan orang nomor satu di PT Vale itu, disebutkan Nurdin tak pernah minta sepeserpun biaya, meski nilai investasinya sangat besar.
"Kalau Nurdin sering minta sesuatu, itu pasti disalahgunakan. Tapi inikan tidak menurut keterangan saksi. PT Vale ini nilai investasinya sangat besar sekali, masuk perusahaan bursa, jadi kewenangan gubernur sangat mempengaruhi untuk ruginya perusahaan, kalau disalahgunakan," tegasnya.
(agn)