NA Permudah Izin Perusahaan Swasta di Sulsel, Saksi: Tidak Pernah Minta Uang
Rabu, 27 Oktober 2021 - 17:54 WIB
MAKASSAR - Tim kuasa hukum menghadirkan tiga orang saksi yang meringankan atau a de charge, dalam sidang lanjutan dugaan suap dan gratifikasi untuk terdakwa Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah (NA) di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (27/10/2021).
Salah satunya yakni, eks Presiden Direktur PT Vale Nicolas D Kanter. Dalam kesaksiannya ia menerangkan bagaimana Nurdin Abdullah memudahkan urusan investasi perusahaan yang dipimpinnya sejak 2011 sampai 2021, terlebih persoalan izin yang mandek di pemerintahan daerah.
Nicolas mengaku pernah beberapa kali bertemu dengan Nurdin Abdullah, untuk berkonsultasi san membahas mengenai persyaratan permohonan rekomendasi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPK) di kawasan Luwu, untuk pengembangan pengelolaan usaha PT Vale.
"Pertama pernah ketemu di acara Kedatuan Luwu, saya diundang ketemu beliau di sana kemudian berbincang-bincang dan yang berikutnya saya ketemu di rujab (Rumah Jabatan) gubernur," katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Ibrahim Palino, menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum KPK.
Nicolas menjelaskan, konsultasi saat itu sehubungan dengan rencana memperpanjang izin setelah masa waktu yang dipunyai PT Vale telah habis atau kedaluwarsa. Tiap tahun, perusahaan multinasional tersebut mesti memperbarui izinnya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Dia mengaku, Nurdin memberikan kemudahan di berbagai bagi perusahaan yang bergerak di bidang tambang nikel itu. Nicolas menyebut setiap tahun, PT Vale berinvestasi sebesar 150 juta dolar di Sulsel. "Ada juga dana lain untuk pengembangan," paparnya.
Biaya pengembangan yang dimaksud yakni smelter PT Vale mengeluarkan dan berkisar antara ada 800 juta dolar. Investasi itu dimaksudkan untuk membantu pengembangan daerah. Nicolas mengaku tetap merujuk dengan peraturan yang ada untuk berinvestasi.
Kondisi tersebut lantas dipertanyakan oleh Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino, apakah pernah diberikan hak keistimewaan dalam hal kepengurusan menyangkut pelayanan publik kepada terdakwa Nurdin Abdullah atau tidak. Mengingat perusahaan yang dipimpin Nicolas, salah satu yang terbesar.
Salah satunya yakni, eks Presiden Direktur PT Vale Nicolas D Kanter. Dalam kesaksiannya ia menerangkan bagaimana Nurdin Abdullah memudahkan urusan investasi perusahaan yang dipimpinnya sejak 2011 sampai 2021, terlebih persoalan izin yang mandek di pemerintahan daerah.
Nicolas mengaku pernah beberapa kali bertemu dengan Nurdin Abdullah, untuk berkonsultasi san membahas mengenai persyaratan permohonan rekomendasi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPK) di kawasan Luwu, untuk pengembangan pengelolaan usaha PT Vale.
"Pertama pernah ketemu di acara Kedatuan Luwu, saya diundang ketemu beliau di sana kemudian berbincang-bincang dan yang berikutnya saya ketemu di rujab (Rumah Jabatan) gubernur," katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Ibrahim Palino, menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum KPK.
Nicolas menjelaskan, konsultasi saat itu sehubungan dengan rencana memperpanjang izin setelah masa waktu yang dipunyai PT Vale telah habis atau kedaluwarsa. Tiap tahun, perusahaan multinasional tersebut mesti memperbarui izinnya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Dia mengaku, Nurdin memberikan kemudahan di berbagai bagi perusahaan yang bergerak di bidang tambang nikel itu. Nicolas menyebut setiap tahun, PT Vale berinvestasi sebesar 150 juta dolar di Sulsel. "Ada juga dana lain untuk pengembangan," paparnya.
Biaya pengembangan yang dimaksud yakni smelter PT Vale mengeluarkan dan berkisar antara ada 800 juta dolar. Investasi itu dimaksudkan untuk membantu pengembangan daerah. Nicolas mengaku tetap merujuk dengan peraturan yang ada untuk berinvestasi.
Kondisi tersebut lantas dipertanyakan oleh Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino, apakah pernah diberikan hak keistimewaan dalam hal kepengurusan menyangkut pelayanan publik kepada terdakwa Nurdin Abdullah atau tidak. Mengingat perusahaan yang dipimpin Nicolas, salah satu yang terbesar.
tulis komentar anda