Kasus Naik ke Penyidikan, Yusuf Pemilik Travel Umroh Al Bayyinah Jadi Tersangka
Rabu, 03 Juni 2020 - 22:04 WIB
Dalam laporannya, Ayi yang didampingi kuasa hukum Hassanain Haykal, mengatakan, awalnya ditawari kerja sama investasi di Travel Umroh Al Bayyinah oleh tersangka Yusuf Abdul Latief dengan janji profit sharing. (BACA JUGA: Kota Bandung Rawan Street Crime, Pencuri Gasak Tas Berisi Uang Jutaan di Cicendo )
Lantaran Yusuf mengaku Travel Umroh Al Bayyinah juga bekerja sama dengan Travel Umrah dan Haji Al Qodri, korban Ayi pun tertarik, sehingga menggelontorkan dana investasi. Perjanjiannya, korban Ayi akan mendapatkan profit sharing dari investasi itu setiap bulan.
Pada bulan pertama dan kedua, Ayi mendapatkan profit sharing dari dana yang diinvestasikan. Namun memasuki bulan ketiga dan sampai saat ini, korban tak pernah mendapatkan profit sharing yang dijanjikkan. Bahkan tersangka Yusuf juga tak bersedia mengembalikan dana investasi milik Ayi.
Korban Ayi telah menagih janji Yusuf membayarkan keuntungan atas investasi tersebut. Namun Yusuf tak memiliki niat baik. Yusuf justru memberikan cek kosong kepada korban. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan dari Bank Mandiri bahwa rekening terkait cek bodong itu sudah ditutup.
Terkait Travel Umrah dan Haji Al Qodri yang dicatut oleh Yusuf Abdul Latief, ujar Haykal, penyidik telah memeriksa Dirut Trevel Umrah dan Haji Al Qodri Edi Jasmisyana pada Kamis 23 April 2020. Sampai saat ini, Edi berstatus sebagai saksi. (BACA JUGA: Dirut Al Qodri Tegaskan Tak Ada Kerja Sama dengan Travel Umroh Al Bayyinah )
Saat itu, seusai diperiksa penyidik, Edi Jamisuyana mengataakan, Tour & Travel Al Qodri sama sekali tidak ada kerja sama dengan Travel Umroh Al Bayyinah ataupun Yusuf Abdul Latief. "Pihak Travel Umroh Al Bayyinah mencantut nama Tour & Travel Al Qodri sebagai member, padahal tidak ada kerja sama itu," tegas Edi
Edi selaku Dirut Tour & Travel Al Qodri merasa dirugikan dan pihaknya tidak bertanggung jawab atas perbuatan Yusuf Abdul Latief sebagai pemilik Travel Umroh Al Bayyinah.
Tersangka Yusuf Abdul Latief bisa dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan. Akibat perbuatannya, tersangka Yusuf terancam pidana penjara selama empat tahun.
Lantaran Yusuf mengaku Travel Umroh Al Bayyinah juga bekerja sama dengan Travel Umrah dan Haji Al Qodri, korban Ayi pun tertarik, sehingga menggelontorkan dana investasi. Perjanjiannya, korban Ayi akan mendapatkan profit sharing dari investasi itu setiap bulan.
Pada bulan pertama dan kedua, Ayi mendapatkan profit sharing dari dana yang diinvestasikan. Namun memasuki bulan ketiga dan sampai saat ini, korban tak pernah mendapatkan profit sharing yang dijanjikkan. Bahkan tersangka Yusuf juga tak bersedia mengembalikan dana investasi milik Ayi.
Korban Ayi telah menagih janji Yusuf membayarkan keuntungan atas investasi tersebut. Namun Yusuf tak memiliki niat baik. Yusuf justru memberikan cek kosong kepada korban. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan dari Bank Mandiri bahwa rekening terkait cek bodong itu sudah ditutup.
Terkait Travel Umrah dan Haji Al Qodri yang dicatut oleh Yusuf Abdul Latief, ujar Haykal, penyidik telah memeriksa Dirut Trevel Umrah dan Haji Al Qodri Edi Jasmisyana pada Kamis 23 April 2020. Sampai saat ini, Edi berstatus sebagai saksi. (BACA JUGA: Dirut Al Qodri Tegaskan Tak Ada Kerja Sama dengan Travel Umroh Al Bayyinah )
Saat itu, seusai diperiksa penyidik, Edi Jamisuyana mengataakan, Tour & Travel Al Qodri sama sekali tidak ada kerja sama dengan Travel Umroh Al Bayyinah ataupun Yusuf Abdul Latief. "Pihak Travel Umroh Al Bayyinah mencantut nama Tour & Travel Al Qodri sebagai member, padahal tidak ada kerja sama itu," tegas Edi
Edi selaku Dirut Tour & Travel Al Qodri merasa dirugikan dan pihaknya tidak bertanggung jawab atas perbuatan Yusuf Abdul Latief sebagai pemilik Travel Umroh Al Bayyinah.
Tersangka Yusuf Abdul Latief bisa dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan. Akibat perbuatannya, tersangka Yusuf terancam pidana penjara selama empat tahun.
(awd)
tulis komentar anda