BPN Luwu Serahkan 1.535 Sertifikat Redistribusi Tanah Pertanian
Rabu, 22 September 2021 - 10:39 WIB
"Ada banyak kasus tanah saat ini, salah satunya modus meminjamkan sertifikat ke orang lain karena ingin membantu bahkan karena adanya iming-iming memberikan imbalan. Namun dalam beberapa kasus, sertifikat yang dijaminkan ini bermasalah di bank karena peminjam uang kabur dan lahan tersebut disita oleh pihak bank," ujarnya.
Bupati Luwu menyebut, sertifikat tanah tersebut ibarat emas berbentuk kertas. "Sertifikat ini ibarat emas, tanah itu ibarat emas hitam. Ibu mau jual mudah, Bapak dan Ibu punya legalitas hukum," lanjutnya.
"Namun pesan saya untuk keluargaku di Luwu, jangan sedikit-sedikit jual tanah, minimal anda jaminkan di bank, jangan sampai dijual karena itu aset anda untuk anak cucu anda," tambahnya.
Kepala BPN Luwu, Gunawan Hamid mengatakan, pihaknya menargetkan untuk menerbitkan sebanyak 3.000 sertifikat redistribusi tanah di Kabupaten Luwu.
"Walau sebagian dari target kami 3.000 baru kami selesaikan 1.535, sisanya 1.465 kami selesaikan. Setelah menerima sertifikat mohon dimaksimalkan, fungsikan dengan baik jangan sampai tercecer seperti meminjamkan ke orang lain," ujarnya.
BPN Luwu berharap, serifikat itu memberikan jaminan yang berkekuatan hukum kepada masyarakat. "Bahwa negara sudah mengakui tanah itu milik anda satu-satunya. Selain itu, dengan sertifikat ini Bapak dan Ibu juga bisa menggunakan sebagai jaminan permohonan bantuan ke pihak bank sebagai modal usaha," kuncinya.
Data yang dihimpun SINDOnews, desa yang menerima bantuan sertifikat tanah pertanian tahap awal ini, yakni Desa Setiarejo (300 Persil), Desa Parekaju (300 Persil), Desa Walenrang (300 Persil), Desa Komba Selatan (300 Persil), Desa Tombang (302 persil) dan Desa Bukit Harapan (33 Persil).
Keputusan bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 25/skb/v/2017 nomor : 590 3167a tahun 2017 nomor: 34 tahun2017
Bupati Luwu menyebut, sertifikat tanah tersebut ibarat emas berbentuk kertas. "Sertifikat ini ibarat emas, tanah itu ibarat emas hitam. Ibu mau jual mudah, Bapak dan Ibu punya legalitas hukum," lanjutnya.
"Namun pesan saya untuk keluargaku di Luwu, jangan sedikit-sedikit jual tanah, minimal anda jaminkan di bank, jangan sampai dijual karena itu aset anda untuk anak cucu anda," tambahnya.
Kepala BPN Luwu, Gunawan Hamid mengatakan, pihaknya menargetkan untuk menerbitkan sebanyak 3.000 sertifikat redistribusi tanah di Kabupaten Luwu.
"Walau sebagian dari target kami 3.000 baru kami selesaikan 1.535, sisanya 1.465 kami selesaikan. Setelah menerima sertifikat mohon dimaksimalkan, fungsikan dengan baik jangan sampai tercecer seperti meminjamkan ke orang lain," ujarnya.
BPN Luwu berharap, serifikat itu memberikan jaminan yang berkekuatan hukum kepada masyarakat. "Bahwa negara sudah mengakui tanah itu milik anda satu-satunya. Selain itu, dengan sertifikat ini Bapak dan Ibu juga bisa menggunakan sebagai jaminan permohonan bantuan ke pihak bank sebagai modal usaha," kuncinya.
Data yang dihimpun SINDOnews, desa yang menerima bantuan sertifikat tanah pertanian tahap awal ini, yakni Desa Setiarejo (300 Persil), Desa Parekaju (300 Persil), Desa Walenrang (300 Persil), Desa Komba Selatan (300 Persil), Desa Tombang (302 persil) dan Desa Bukit Harapan (33 Persil).
Keputusan bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 25/skb/v/2017 nomor : 590 3167a tahun 2017 nomor: 34 tahun2017
tulis komentar anda