KLHK dan Bareskrim Polri Sidak Tambang Emas Tanpa Izin di Bolaang Mongondow
Minggu, 19 September 2021 - 04:48 WIB
BOLAANG MONGONDOW - Tim Gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Bareskrim Mabes Polri menertibkan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Penambangan di lokasi PT BDL ini beroperasi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan atau IPPKH.
Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK, Ruandha Agung Sugardiman menjelaskan, sidak dilakukan tim gabungan pada 11 September 2021 lalu.
"Ini ada beberapa laporan dari masyarakat yang kami terima. Setelah itu kami sampaikan ini kepada Dirjen Penegakan Hukum untuk bisa sidak di lapangan,mengecek apakah benar laporan dari masyarakat itu dan ada kegiatan di lapangan yang tetap dilakukan," ujar Ruandha dalam keterangannya, dikutip Sabtu (19/9/2021).
Selanjutnya tim gabungan melalukan sidak lapangan dan memasang police line serta diberi tanda bahwa dilarang melakukan kegiatan sebelum proses perizinan selesai.
"Dengan kecepatan kami melakukan respons yang baik dan positif kepada masyarakat juga kepada dunia investasi dan kepada dunia internasional bahwa negara hadir di setiap permasalahan yang ada di tingkat lapangan," tegasnya.
Kemudian berkaitan dengan komitmen global Indonesia, Ruandha menegaskan bahwa Indonesia berkontribusi global untuk menurunkan emisi gas rumah kaca dari 5 sektor utama yaitu kehutanan, energi, industri, limbah dan pertanian.
Sebelumnya, KLHK telah meminta PT BDL menghentikan segala aktivitas penambangan emas. Pasalnya, izin penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan operasi produksi mineral logam emas dan penunjangnya sudah berakhir sejak 10 Maret 2019 lalu.
"Pada prinsipnya benar kami mengeluarkan surat pada tanggal 16 Juli ini memerintahkan pada PT BDL untuk menyetop kegiatannya dulu di lapangan karena menunggu proses hukum yang sedang berlangsung di sana," ujarnya.
Lihat Juga: DPR Segera Panggil Kadiv Propam hingga Kapolda Sumbar Buntut Polisi Tembak Polisi di Solok
Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK, Ruandha Agung Sugardiman menjelaskan, sidak dilakukan tim gabungan pada 11 September 2021 lalu.
"Ini ada beberapa laporan dari masyarakat yang kami terima. Setelah itu kami sampaikan ini kepada Dirjen Penegakan Hukum untuk bisa sidak di lapangan,mengecek apakah benar laporan dari masyarakat itu dan ada kegiatan di lapangan yang tetap dilakukan," ujar Ruandha dalam keterangannya, dikutip Sabtu (19/9/2021).
Selanjutnya tim gabungan melalukan sidak lapangan dan memasang police line serta diberi tanda bahwa dilarang melakukan kegiatan sebelum proses perizinan selesai.
"Dengan kecepatan kami melakukan respons yang baik dan positif kepada masyarakat juga kepada dunia investasi dan kepada dunia internasional bahwa negara hadir di setiap permasalahan yang ada di tingkat lapangan," tegasnya.
Kemudian berkaitan dengan komitmen global Indonesia, Ruandha menegaskan bahwa Indonesia berkontribusi global untuk menurunkan emisi gas rumah kaca dari 5 sektor utama yaitu kehutanan, energi, industri, limbah dan pertanian.
Sebelumnya, KLHK telah meminta PT BDL menghentikan segala aktivitas penambangan emas. Pasalnya, izin penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan operasi produksi mineral logam emas dan penunjangnya sudah berakhir sejak 10 Maret 2019 lalu.
"Pada prinsipnya benar kami mengeluarkan surat pada tanggal 16 Juli ini memerintahkan pada PT BDL untuk menyetop kegiatannya dulu di lapangan karena menunggu proses hukum yang sedang berlangsung di sana," ujarnya.
Lihat Juga: DPR Segera Panggil Kadiv Propam hingga Kapolda Sumbar Buntut Polisi Tembak Polisi di Solok
(shf)
tulis komentar anda