11 Pekerja Tambang Emas Ilegal Ditangkap, Dua Alat Berat Diamankan

Jum'at, 04 Juni 2021 - 05:30 WIB
loading...
11 Pekerja Tambang Emas...
Polres Merangin saat ekspose perkara penangkapan belasan pekerja tambang emas ilegal di Merangin, Kamis (3/6/2021). Foto: Okezone/Nanang Fahrurozi
A A A
MERANGIN - Jajaran Polres Merangin menangkap 11 orang pekerja tambang emas dan dua unit alat berat (Alber) Exavator diDesa Nalo Gedang Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin , Jambi , karena diduga melakukan Penambang Emas Tanpa Izin (PETI).

Selain pekerja tambang, polisi juga mengamankan pria yang diduga pemilik exavator berinisial ZF yang merupakan warga Kabupaten Merangin.



Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan belasan pekerja PETI yang menggunakan alat berat jenis exavator.

“Anggota berhasil mengamankan belasan pekerja, untuk pemilik dan pemodal kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, “ kata Kapolres.



Ditambah Kapolres mereka akan dijerat dengan Undang-undang Minerba. “Pelaku dikenakan ancaman hukuman paling Lama 9 tahun penjara dan denda Rp10 Miliar,” pungkasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2368 seconds (0.1#10.140)