Akademisi: Lawan Agenda Rezim Antirokok Dunia!
Minggu, 31 Mei 2020 - 11:11 WIB
YOGYAKARTA - Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta , Gugun El Guyanie menilai gerakan antirokok telah menyusup hingga ke norma hukum. Karena itu, harus ada gerakan perlawanan signifikan terhadap agenda rezim antirokok dunia.
“Selama ini, rezim kesehatan bersama rezim perdagangan international memulai gerakan antirokok secara global. Bahkan telah masuk ke berbagai lembaga, Non Government Organization (NGO), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), lembaga keagamaan, bahkan masuk ke parlemen. Sehingga melahirkan produk legislasi antirokok berupa Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR),” kata Gugun di Yogyakarta, Minggu (31/05/2020) dalam siaran pers yan diterima SINDOnews.
Sekretaris Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Daerah Istimewa Yogyakarta itu menegaskan, harus ada perlawanan wacana, counter kebijakan, pentingnya memberikan edukasi dan pencerahan, bahwa agenda antirokok global itu tidak seluruhnya benar dan harus dilawan.
“Karena perlawanan ini sebagai bentuk memperjuangkan kedaulatan industri rokok nasional. Memperjuangkan kedaulatan petani tembakau, juga kedaulatan ekonomi nasional,” tegasnya.
Menurut Gugun, terdapat ketidakadilan dalam memperlakukan produk rokok karena adanya satu objek pajak yang dipungut dua kali. Tidak ada produk yang dikenai pungutan seberat rokok. Selain itu, penyusunan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok yang hanya meniru antara satu wilayah dengan yang lain.
“Kesannya hanya sebatas copy paste, hanya ganti judulnya. Padahal setiap daerah dengan daerah lain memiliki local wisdom dan geografis yang beda,” tambahnya. (Baca juga : UIN Sunan Kalijaga Yogya Terima 445 Camaba Jalur SPAN-PTKIN )
“Selama ini, rezim kesehatan bersama rezim perdagangan international memulai gerakan antirokok secara global. Bahkan telah masuk ke berbagai lembaga, Non Government Organization (NGO), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), lembaga keagamaan, bahkan masuk ke parlemen. Sehingga melahirkan produk legislasi antirokok berupa Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR),” kata Gugun di Yogyakarta, Minggu (31/05/2020) dalam siaran pers yan diterima SINDOnews.
Sekretaris Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Daerah Istimewa Yogyakarta itu menegaskan, harus ada perlawanan wacana, counter kebijakan, pentingnya memberikan edukasi dan pencerahan, bahwa agenda antirokok global itu tidak seluruhnya benar dan harus dilawan.
“Karena perlawanan ini sebagai bentuk memperjuangkan kedaulatan industri rokok nasional. Memperjuangkan kedaulatan petani tembakau, juga kedaulatan ekonomi nasional,” tegasnya.
Menurut Gugun, terdapat ketidakadilan dalam memperlakukan produk rokok karena adanya satu objek pajak yang dipungut dua kali. Tidak ada produk yang dikenai pungutan seberat rokok. Selain itu, penyusunan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok yang hanya meniru antara satu wilayah dengan yang lain.
“Kesannya hanya sebatas copy paste, hanya ganti judulnya. Padahal setiap daerah dengan daerah lain memiliki local wisdom dan geografis yang beda,” tambahnya. (Baca juga : UIN Sunan Kalijaga Yogya Terima 445 Camaba Jalur SPAN-PTKIN )
(nun)
tulis komentar anda