Rumah Mewah Tersangka Kasus Alat Tes Antigen Bekas Bandara Kualanamu Disita

Rabu, 01 September 2021 - 18:56 WIB
Pengumuman penyitaan dipasang di pagar rumah mewah milik Picandi Moscojaya, tersangka alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu Medan Sumatera Utara (Sumut) di Lubuklinggau. Foto/SINDOnews/Dede Febriansyah
LUBUKLINGGAU - Rumah mewah milik tersangka alat tes rapid antigen bekas di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Picandi Moscojaya (45) di Lubuklinggau disita polisi. Di depan pagar rumah tersebut telah terpasang pengumuman bahwa rumah tersebut disita negara.

Selain itu, rumah mewah yang berada di Griya Pasar Ikan Jalan Louhan Blok A, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan juga telah dipasang garis polisi.

Dalam spanduk pengumuman tersebut tertulis bahwa penyitaan dilakukan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus berdasarkan Surat perintah penyitaan nomor: Sp. Sita/79/VIII/2021/ tanggal 4 Agustus 2021.



Baca juga: Rekrut Kerabat Jadi Pegawai, Ini Sosok Manager Kimia Farma Tersangka Antigen Bekas

Kedua, Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Lubuklinggau: Nomor 573/Pen.Pid/2021/PN Llg 18 Agustus 2021 yang menyatakan tanah dan bangunan tersebut telah disita dalam perkara tindak pidana kesehatan dan tindak pidana pencucian uang atas nama Picandi Moscojaya.

Warga setempat juga menyebutkan, bahwa pemasangan police line dan baliho tersebut dilakukan oleh pihak kepolisian, Kamis (26/8/2021) lalu.

"Kemarin-kemarin belum dipasang, tapi kemarin saat lewat kami lihat sudah terpasang tertulis disita negara," ujar seorang warga sekitar, Lukman, Rabu (1/9/2021).

Baca juga: Manajer Kimia Farma Otak Kasus Antigen Bekas Ternyata Bersaudara dengan 3 Tersangka Lainnya

Dari pantauan di lapangan, kondisi pembangunan rumah mewah tersebut masih tampak seperti saat kasus alat antigen bekas di Bandara Kualanamu ini mencuat. Kayu-kayu penyangga coran bangunan rumah masih terlihat terpasang dan belum dilepas oleh para pegawai bangunan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content