Rumah Mewah Tersangka Kasus Alat Tes Antigen Bekas Bandara Kualanamu Disita

Rabu, 01 September 2021 - 18:56 WIB
Pengumuman penyitaan dipasang di pagar rumah mewah milik Picandi Moscojaya, tersangka alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu Medan Sumatera Utara (Sumut) di Lubuklinggau. Foto/SINDOnews/Dede Febriansyah
LUBUKLINGGAU - Rumah mewah milik tersangka alat tes rapid antigen bekas di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Picandi Moscojaya (45) di Lubuklinggau disita polisi. Di depan pagar rumah tersebut telah terpasang pengumuman bahwa rumah tersebut disita negara.

Selain itu, rumah mewah yang berada di Griya Pasar Ikan Jalan Louhan Blok A, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan juga telah dipasang garis polisi.



Dalam spanduk pengumuman tersebut tertulis bahwa penyitaan dilakukan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus berdasarkan Surat perintah penyitaan nomor: Sp. Sita/79/VIII/2021/ tanggal 4 Agustus 2021.

Baca juga: Rekrut Kerabat Jadi Pegawai, Ini Sosok Manager Kimia Farma Tersangka Antigen Bekas
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!