Belajar Tatap Muka di Bulukumba Digelar di Zona Oranye dan Hijau
Senin, 23 Agustus 2021 - 15:54 WIB
BULUKUMBA - Pembelajaran tatap muka di Kabupaten Bulukumba hanya boleh digelar di daerah zona oranye dan hijau. Sementara untuk kecamatan zona merah melakukan belajar daring.
Kepala Dinas Pendidikan Bulukumba , Akhmad Januaris, mengungkapkan, pelaksanaan pembelajaran secara daring dan tatap muka tetap dilaksanakan sesuai aturan Surat Keputusan (SK) Empat Menteri dan Surat Edaran Bupati Bulukumba.
“Kita sesuai Surat Keputusan (SK) empat menteri yang mengatakan kalau SK kabupatennya zona merah maka kita liat zona kecamatan, desa dan kelurahannya. Sesuai edaran Bupati Bupati berdasarkan SK Empat Menteri dan panduan belajar tatap muka,” kata Akhmad.
Ia mengatakan, bagi wilayah desa/kelurahan, kecamatan yang zona kuning dan hijau tetap melaksanakan sekolah tatap muka. Sementara, jika wilayah zona merah dan oranye melaksanakan pembelajaran secara daring.
“Bagi wilayah zona kuning dan hijau saja. Misalnya di Bulukumba , Kecamatan Ujung Bulu, Kelurahan Caile tidak melaksanakan tatap muka karena zona merah kelurahannya, tapi yang lain tetap berlanjut (belajar tatap muka),” jelasnya.
Akhmad memetakan, pembelajaran daring dan tatap muka sesuai zona di peta satgas Covid-19. Misalnya, kata Akhmad, siswa yang wilayahnya zona merah sedangkan ia bersekolah di wilayah zona hijau, maka siswa tersebut tidak dapat mengikuti pembelajaran tatap muka. Ia harus melaksanakan pembelajaran daring.
“Sesuai arahan bupati kalau misalnya siswanya ada yang zona merah, maka siswa tersebut tidak diterima masuk belajar untuk sementara, dia belajar daring. Ada di peta yang dikeluarkan satgas Covid-19, bisa di liat dari situ, tidak bisa saya jelaskan satu persatu karena banyak sekolah,” tuturnya.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba, Rijal berharap agar pelaksanaan belajar tatap muka bisa dilaksanakan dengan baik mengedepankan protokol kesehatan.
"Apalagi saat ini kita sudah kembali ke zoan kuning, tentu kita harus tetap mengikuti kebijakan pemerintah pusat dan menerapkan protokol yang lebih baik," ungkapnya.
Kepala Dinas Pendidikan Bulukumba , Akhmad Januaris, mengungkapkan, pelaksanaan pembelajaran secara daring dan tatap muka tetap dilaksanakan sesuai aturan Surat Keputusan (SK) Empat Menteri dan Surat Edaran Bupati Bulukumba.
“Kita sesuai Surat Keputusan (SK) empat menteri yang mengatakan kalau SK kabupatennya zona merah maka kita liat zona kecamatan, desa dan kelurahannya. Sesuai edaran Bupati Bupati berdasarkan SK Empat Menteri dan panduan belajar tatap muka,” kata Akhmad.
Ia mengatakan, bagi wilayah desa/kelurahan, kecamatan yang zona kuning dan hijau tetap melaksanakan sekolah tatap muka. Sementara, jika wilayah zona merah dan oranye melaksanakan pembelajaran secara daring.
“Bagi wilayah zona kuning dan hijau saja. Misalnya di Bulukumba , Kecamatan Ujung Bulu, Kelurahan Caile tidak melaksanakan tatap muka karena zona merah kelurahannya, tapi yang lain tetap berlanjut (belajar tatap muka),” jelasnya.
Akhmad memetakan, pembelajaran daring dan tatap muka sesuai zona di peta satgas Covid-19. Misalnya, kata Akhmad, siswa yang wilayahnya zona merah sedangkan ia bersekolah di wilayah zona hijau, maka siswa tersebut tidak dapat mengikuti pembelajaran tatap muka. Ia harus melaksanakan pembelajaran daring.
“Sesuai arahan bupati kalau misalnya siswanya ada yang zona merah, maka siswa tersebut tidak diterima masuk belajar untuk sementara, dia belajar daring. Ada di peta yang dikeluarkan satgas Covid-19, bisa di liat dari situ, tidak bisa saya jelaskan satu persatu karena banyak sekolah,” tuturnya.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba, Rijal berharap agar pelaksanaan belajar tatap muka bisa dilaksanakan dengan baik mengedepankan protokol kesehatan.
"Apalagi saat ini kita sudah kembali ke zoan kuning, tentu kita harus tetap mengikuti kebijakan pemerintah pusat dan menerapkan protokol yang lebih baik," ungkapnya.
(agn)
tulis komentar anda