Polda Sulsel Bakal Luncurkan Aplikasi Pelaporan Korupsi
Jum'at, 20 Agustus 2021 - 09:38 WIB
Sementara itu, Direktur Lembaga Antikorupsi Sulsel (LAKSUS), Muh Ansar mengaku rencana ini sebenarnya telah disampaikan dalam Forum Discusion Grup di Mapolda Sulsel, pada Rabu (18/8/2021).
Selain dirinya, kata Ansar juga hadir Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Widoni Fedri, Kasubdit III Tipikor Kompol Fadli, beberapa aktivis Antikorupsi di Sulsel dan perwakilan pengusaha serta unsur pemerintah.
Dia mengapresiasi langkah Polda Sulsel khusus Ditreskrimsus Subdit Tipikor. Menurut Ansar aplikasi tersebut jadi terobosan baru serta inovasi cerdas, sekaligus langkah kongkret.
"Jadi secara tidak langsung masyarakat juga dilibatkan dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah Polda Sulsel," ungkap Ansar.
Menurutnya, pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi termaktub dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5).
"Laksus sangat mengapresiasi terobosan ini, kami siap membantu Polda Sulsel untuk mengoptimalkan serta memaksimalkan aplikasi ini. Aplikasi ini juga jadi bukti nyata tranparansi Polda Sulsel dalam pemberantasan korupsi," tukasnya.
Lihat Juga: Peredaran Skincare Abal-abal Dibongkar Polda Sulsel, Produk Mira Hayati hingga Fenny Frans Disita
Selain dirinya, kata Ansar juga hadir Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Widoni Fedri, Kasubdit III Tipikor Kompol Fadli, beberapa aktivis Antikorupsi di Sulsel dan perwakilan pengusaha serta unsur pemerintah.
Dia mengapresiasi langkah Polda Sulsel khusus Ditreskrimsus Subdit Tipikor. Menurut Ansar aplikasi tersebut jadi terobosan baru serta inovasi cerdas, sekaligus langkah kongkret.
"Jadi secara tidak langsung masyarakat juga dilibatkan dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah Polda Sulsel," ungkap Ansar.
Menurutnya, pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi termaktub dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5).
"Laksus sangat mengapresiasi terobosan ini, kami siap membantu Polda Sulsel untuk mengoptimalkan serta memaksimalkan aplikasi ini. Aplikasi ini juga jadi bukti nyata tranparansi Polda Sulsel dalam pemberantasan korupsi," tukasnya.
Lihat Juga: Peredaran Skincare Abal-abal Dibongkar Polda Sulsel, Produk Mira Hayati hingga Fenny Frans Disita
(agn)
tulis komentar anda