Kasus Narkoba 4 Eks Pejabat Pemkot Makassar Siap Disidangkan

Jum'at, 20 Agustus 2021 - 08:48 WIB
loading...
Kasus Narkoba 4 Eks...
Kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang diduga dilakukan empat eks pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar siap disidangkan. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang diduga dilakukan empat eks pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar siap disidangkan. Penyidik Satresnarkoba Polrestabes Makassar telah melimpahkan para tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Makassar , Kamis (19/8/2021).

"Alhamdulillah sudah tahap 2. Tadi siang sudah diserahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, sebelumnya memang sempat tertunda dikarenakan salah satu tersangka sakit," kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Frianto kepada SINDOnews.

Kasi Pidum Kejari Makassar, Andi Hairil Akhmad membenarkan proses tahap dua kasus tersebut. Empat tersangka yakni Asisten I Setda Kota Makassar berinisial SB (44), Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat MY (46), Kepala Bidang Arsip Dinas Kearsipan IM (49), dan Mantan Camat Wajo SY (44).

"Terhadap penanganan perkara narkoba Sabri berteman empat orang, sebagai tindak lanjut dari P21 maka hari ini sudah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Makassar," tutur Hairil.



Dia menambahkan, saat ini JPU bakal melengkapi administrasi untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan. Meski begitu Hairil tidak menjelaskan berapa banyak JPU yang disiapkan untuk mendakwa para tersangka. "Intinya segera disidangkan," tegasnya.

Adapun barang bukti yang disita dari para tersangka masing-masing seberat 0,5 gram dan 0,9 gram. Barang merusak tersebut didapat dari penangkapan dan pengembangan pada Jumat (23/4/2021).

Sebelumnya empat tersangka itu sempat menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Sayang Rakyat Makassar, Jalan Pahlawan, Kecamatan Biringkanaya dengan pengawalan aparat kepolisian.

Penyidik menjerat empat tersangka dengan pasal Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Meski begitu polisi hingga kini belum mampu mengidentifikasi keberadaan pemasok sabu keempat pejabat Pemkot Makassar. Alasannya tersangka tidak mengetahui persis rupa dan identitas pemasok sabu tersebut.

"Karena tersangka SY ini beli putus, Tidak dilihat orangnya dan baru pertama kali juga beli dari situ (pemasok). Bukan (langganan), jadi berbeda terus orang setiap beli," beber Kasat Narkoba Polrestabes Makassar sebelumnya.



(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1552 seconds (0.1#10.140)