Kasus Narkoba 4 Eks Pejabat Pemkot Makassar Siap Disidangkan
Jum'at, 20 Agustus 2021 - 08:48 WIB
loading...
Kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang diduga dilakukan empat eks pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar siap disidangkan. Foto: Dok/SINDOnews
A
A
A
MAKASSAR - Kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang diduga dilakukan empat eks pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar siap disidangkan. Penyidik Satresnarkoba Polrestabes Makassar telah melimpahkan para tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Makassar , Kamis (19/8/2021).
"Alhamdulillah sudah tahap 2. Tadi siang sudah diserahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, sebelumnya memang sempat tertunda dikarenakan salah satu tersangka sakit," kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Frianto kepada SINDOnews.
Kasi Pidum Kejari Makassar, Andi Hairil Akhmad membenarkan proses tahap dua kasus tersebut. Empat tersangka yakni Asisten I Setda Kota Makassar berinisial SB (44), Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat MY (46), Kepala Bidang Arsip Dinas Kearsipan IM (49), dan Mantan Camat Wajo SY (44).
"Terhadap penanganan perkara narkoba Sabri berteman empat orang, sebagai tindak lanjut dari P21 maka hari ini sudah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Makassar," tutur Hairil.
Baca Juga: Tahap 2 Kasus Narkoba Empat Eks Pejabat Pemkot Ditunda Pekan Depan
"Alhamdulillah sudah tahap 2. Tadi siang sudah diserahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, sebelumnya memang sempat tertunda dikarenakan salah satu tersangka sakit," kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Frianto kepada SINDOnews.
Kasi Pidum Kejari Makassar, Andi Hairil Akhmad membenarkan proses tahap dua kasus tersebut. Empat tersangka yakni Asisten I Setda Kota Makassar berinisial SB (44), Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat MY (46), Kepala Bidang Arsip Dinas Kearsipan IM (49), dan Mantan Camat Wajo SY (44).
"Terhadap penanganan perkara narkoba Sabri berteman empat orang, sebagai tindak lanjut dari P21 maka hari ini sudah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Makassar," tutur Hairil.
Baca Juga: Tahap 2 Kasus Narkoba Empat Eks Pejabat Pemkot Ditunda Pekan Depan
Lihat Juga :