Polda Sulsel Bakal Luncurkan Aplikasi Pelaporan Korupsi

Jum'at, 20 Agustus 2021 - 09:38 WIB
loading...
Polda Sulsel Bakal Luncurkan...
Polda Sulsel bakal meluncurkan aplikasi pelaporan terpadu kasus tindak pidana korupsi berbasis android dan iOS. Foto/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel bakal meluncurkan aplikasi pelaporan terpadu kasus tindak pidana korupsi berbasis android dan iOS.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli mengatakan peluncuran aplikasi tersebut direncanakan pada akhir Agustus 2021 mendatang.

Fadli menjelaskan, aplikasi dengan sistem pelaporan terpadu itu, terkoneksi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk menampung informasi dugaan korupsi .

"Sehingga masyarakat mudah mengakses dan melaporkan bila menemukan indikasi tindak pidana korupsi di daerahnya tanpa harus langsung melapor ke Polda," katanya kepada SINDOnews, Kamis (19/8/2021).



Dia menerangkan aplikasi tersebut dapat diakses melalui App Store dan Play Store. Masyarakat diwajibkan mengisi form dan mengunggah KTP.

"Itu persyaratan awal dan wajib. Alamat jelas serta mengirimkan surat elektronik dengan lampiran dokumentasi dugaan tindak pidana korupsi," paparnya.

Disisi lain, Fadli menyampaikan aplikasi ini juga memudahkan masyarakat memantau perkembangan penyelidikan serta penyidikan perkara korupsi yang ditangani pihaknya.

"Selain itu, juga bertujuan untuk meminimalisir pelaporan yang berujung pada fitnah atau tindakan pencemaran nama baik serta adanya perlindungan saksi pelapor tindak pidana korupsi," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Lembaga Antikorupsi Sulsel (LAKSUS), Muh Ansar mengaku rencana ini sebenarnya telah disampaikan dalam Forum Discusion Grup di Mapolda Sulsel, pada Rabu (18/8/2021).



Selain dirinya, kata Ansar juga hadir Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Widoni Fedri, Kasubdit III Tipikor Kompol Fadli, beberapa aktivis Antikorupsi di Sulsel dan perwakilan pengusaha serta unsur pemerintah.

Dia mengapresiasi langkah Polda Sulsel khusus Ditreskrimsus Subdit Tipikor. Menurut Ansar aplikasi tersebut jadi terobosan baru serta inovasi cerdas, sekaligus langkah kongkret.

"Jadi secara tidak langsung masyarakat juga dilibatkan dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah Polda Sulsel," ungkap Ansar.

Menurutnya, pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi termaktub dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5).

"Laksus sangat mengapresiasi terobosan ini, kami siap membantu Polda Sulsel untuk mengoptimalkan serta memaksimalkan aplikasi ini. Aplikasi ini juga jadi bukti nyata tranparansi Polda Sulsel dalam pemberantasan korupsi," tukasnya.



(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2247 seconds (0.1#10.140)