Pelaku Hipnotis di Mobil Daerah Dibekuk Polda Sulsel

Minggu, 15 Agustus 2021 - 13:26 WIB
"Serta enam buah kartu ATM beserta nomor PIN-nya. Korban baru sadar barang berharganya hilang ketika berada di Masjid daerah Tikke, Sulbar," tutur perwira Polri tiga balok ini.



Dharma menyatakan, dari hasil interogasi IN mengakui dan membenarkan aksi kejahatannya. Dia mengaku masih melakukan pengembangan kasus tersebut.

"Sampai sekarang terduga pelakunya masih satu orang, namun demikian kita akan terus mendalaminya apakah ada jaringan di Kota Makassar atau seperti apa," tuturnya.

Kini pelaku dan barang bukti berupa satu buah handphone milik pelaku, mobil merek Toyota Agya bernomor polisi DP 1451 LF, dompet, fotokopi STNK dan enam buah ATM milik korban.

"Selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan Polda Sulbar untuk penyerahan pelaku. Yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana," tegas Dharma.

(agn)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content