Pelaku Hipnotis di Mobil Daerah Dibekuk Polda Sulsel

Minggu, 15 Agustus 2021 - 13:26 WIB
loading...
Pelaku Hipnotis di Mobil...
Polda Sulsel membekuk terduga pelaku penipuan dengan modus hipnotis yang menyasar penumpang mobil antar daerah. Foto: Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Tim Resmob Polda Sulsel membekuk terduga pelaku penipuan dengan modus hipnotis yang menyasar penumpang mobil antar daerah.

Pelaku adalah pria berinisial IN (40), warga Jalan Diponegoro, Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang masuk dalam daftar pencarian orang Polda Sulawesi Barat.

IN ditangkap setelah petugas Resmob Polda Sulsel mendapat informasi keberadaannya di Kota Makassar. Polisi meringkus pelaku di Jalan Abd Kadir, Kecamatan Tamalate.

Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Dharma Praditya Negara menyatakan, penangkapan dilakukan bersama dengan tim Resmob Polda Sulbar, Sabtu (14/8/2021) sekira Pukul 12.45 WITA.

"Jadi yang bersangkutan merupakan pelaku tipu gelap bermodus hipnotis. Dimana korbannya adalah penumpang kendaraan daerah," kata Dharma, Minggu (15/8/2021).



Dia menjelaskan tim Resmob Polda Sulbar berkoordinasi dengan pihaknya berdasarkan laporan polisi bernomor :LP/B/72/VIII/2021/SPKT/Polres Pasangkayu/ Polda Sulbar .

"Kejadiannya dilaporkan oleh perempuan atau ibu rumah tangga yang dalam perjalanan menuju rumahnya di daerah Baras, Kabupaten Pasangkayu," ucap Dharma.

Dia melanjutkan, korban saat itu menumpang mobil angkutan di Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu, Rabu (9/6/2021) sekitar pukul 10.00 WITA.

Kala itu, di dalam mobil terdapat tiga orang laki-laki. Korban mengaku selama perjalanan diajak cerita, tanpa disadari memberikan barang berharga berupa empat buah cincin, uang tunai Rp1,5 Juta.

"Serta enam buah kartu ATM beserta nomor PIN-nya. Korban baru sadar barang berharganya hilang ketika berada di Masjid daerah Tikke, Sulbar," tutur perwira Polri tiga balok ini.



Dharma menyatakan, dari hasil interogasi IN mengakui dan membenarkan aksi kejahatannya. Dia mengaku masih melakukan pengembangan kasus tersebut.

"Sampai sekarang terduga pelakunya masih satu orang, namun demikian kita akan terus mendalaminya apakah ada jaringan di Kota Makassar atau seperti apa," tuturnya.

Kini pelaku dan barang bukti berupa satu buah handphone milik pelaku, mobil merek Toyota Agya bernomor polisi DP 1451 LF, dompet, fotokopi STNK dan enam buah ATM milik korban.

"Selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan Polda Sulbar untuk penyerahan pelaku. Yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana," tegas Dharma.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2359 seconds (0.1#10.140)