Sindikat Perdagangan Gadis di Bawah Umur Dibongkar, Korban Dijadikan Wanita Penghibur di Bogor
Rabu, 11 Agustus 2021 - 17:27 WIB
TASIKMALAYA - Sindikat perdagangan gadis di bawah umur berhasil dibongkar polisi. Empat tersangka diamankan, satu di antaranya perempuan. Sedangkan enam korban yang hendak dijual berhasil diselamatkan Polres Tasikmalaya, Jawa Barat.
Para korban akan dipekerjakan sebagai wanita penghibur di kawasan Bogor, Jawa Barat. Sindikat ini beraksi lintas daerah dengan target operasi gadis bau kencur.
Empat tersangka yang ditangkap adalah Ari (28), warga Sukabumi, Kamaludin (22) warga Ciamis, Lucky (21) warga tasikmalaya dan Seli (23) perempuan asal Tasikmalaya. Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Kejar Herd Immunity, Polda Jabar Bangun Kolaborasi Dukung Vaksinasi COVID-19
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Prasetyo Hario Seno mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal saat seorang ibu warga kecamatan Tanjungjaya, Tasikmalaya melapor polisi. Anaknya, RR (14) telah meninggalkan rumah pekan lalu.
Laporan itu ditindaklanjuti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Polisi menduga, RR dibawa tersangka Seli, warga Kecamatan Salawu, Tasikmalaya. "setelah kami telusuri, ternyata RR benar berada di daerah Bogor," kata Prasetyo.
Berbekal informasi tersebut, pihaknya mengejar Seli dan korban RR. Perburuan membuahkan hasil. Seli dan RR bersama tiga pria yang merupakan sindikat perdagangan manusia ada di lokasi.
"Para tersangka mempunyai tugas dan peran masing-masing. Ada yang menjadi perekrut, pengirim, penerima dan yang mengeksploitasi korban. "Enam orang yang diduga korban juga berhasil kami amankan," tandas Kasat Reskrim.
Para korban akan dipekerjakan sebagai wanita penghibur di kawasan Bogor, Jawa Barat. Sindikat ini beraksi lintas daerah dengan target operasi gadis bau kencur.
Empat tersangka yang ditangkap adalah Ari (28), warga Sukabumi, Kamaludin (22) warga Ciamis, Lucky (21) warga tasikmalaya dan Seli (23) perempuan asal Tasikmalaya. Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Kejar Herd Immunity, Polda Jabar Bangun Kolaborasi Dukung Vaksinasi COVID-19
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Prasetyo Hario Seno mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal saat seorang ibu warga kecamatan Tanjungjaya, Tasikmalaya melapor polisi. Anaknya, RR (14) telah meninggalkan rumah pekan lalu.
Laporan itu ditindaklanjuti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Polisi menduga, RR dibawa tersangka Seli, warga Kecamatan Salawu, Tasikmalaya. "setelah kami telusuri, ternyata RR benar berada di daerah Bogor," kata Prasetyo.
Berbekal informasi tersebut, pihaknya mengejar Seli dan korban RR. Perburuan membuahkan hasil. Seli dan RR bersama tiga pria yang merupakan sindikat perdagangan manusia ada di lokasi.
"Para tersangka mempunyai tugas dan peran masing-masing. Ada yang menjadi perekrut, pengirim, penerima dan yang mengeksploitasi korban. "Enam orang yang diduga korban juga berhasil kami amankan," tandas Kasat Reskrim.
(msd)
tulis komentar anda