Polda dan Kejati Tangani Dugaan Penyelewengan Distribusi Bansos COVID-19 di Jabar
Rabu, 11 Agustus 2021 - 14:06 WIB
Kapolda Jabar, Irjen Ahmad Dofiri mengaku sudah menindaklanjuti laporan dugaan penyelewengan bansos di Karawang dan Tasikmalaya.
Dia menegaskan, pihakya akan melakukan penindakan sekaligus memberikan edukasi kepada aparat kewilayahan setempat mengenai mekanisme pemberian bansos yang benar dan tidak menyalahi aturan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kasus di Karawang dan Tasik berbeda. Di Karawang telak karena pemotongan dengan alasan dana COVID-19 yang kurang. Di Tasik ada kesepakatan dengan warganya," ungkap Dofiri, Rabu (11/8/2021).
Adapun kasus di Tasikmalaya, lanjut Dofiri, pihaknya mendapati fakta bahwa adanya kesepakatan antarwarga agar bansos bisa diterima oleh banyak orang.
"Misalkan yang terdaftar 10 orang, sementara warganya ada 15 orang. Kalau 10 kg dibagi ke 15 jumlahnya nggak 10 kg. Itu kesepakatan bersama, tapi mungkin ada satu dua orang yang mempertanyakan," ungkapnya.
"Bagaimana pun ini adalah keliru. Kita sudah bersepakat dengan Pak Kajati kita harus tangani dan kita tindak. Ke depannya sudah lah bagikan sesuai dengan peruntukannya," kata Dofiri.
Sementara itu, Kajati Jabar, Asep Nana Mulyana mengatakan, pihaknya pun telah berkoordinasi dengan Polda Jabar untuk menangani perkara dugaan penyalahgunaan distribusi bansos tersebut. Selain penindakan, kata Asep, pihaknya juga akan mengedepankan pendekatan humanis dan edukatif.
"Tidak hanya menindak, tapi monitoring, mengedukasi, dan melakukan pendampingan agar tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan membuat kegaduhan baru terkait dengan PPKM ini. Kami akan mengawal penyaluran bansos," tegas Asep.
Sebagai informasi, total keluarga penerima manfaat (KPM) di Jabar sebanya 12,7 juta. Dari jumlah itu, 8,8 juta di antaranya sudah menerima bansos yang bersumber dari Kementerian Sosial (Kemensos). Adapun penerima bansos dari Pemprov Jabar sebanyak 272.000 yang sudah dan dalam proses pemberian bantuan.
Dia menegaskan, pihakya akan melakukan penindakan sekaligus memberikan edukasi kepada aparat kewilayahan setempat mengenai mekanisme pemberian bansos yang benar dan tidak menyalahi aturan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kasus di Karawang dan Tasik berbeda. Di Karawang telak karena pemotongan dengan alasan dana COVID-19 yang kurang. Di Tasik ada kesepakatan dengan warganya," ungkap Dofiri, Rabu (11/8/2021).
Adapun kasus di Tasikmalaya, lanjut Dofiri, pihaknya mendapati fakta bahwa adanya kesepakatan antarwarga agar bansos bisa diterima oleh banyak orang.
"Misalkan yang terdaftar 10 orang, sementara warganya ada 15 orang. Kalau 10 kg dibagi ke 15 jumlahnya nggak 10 kg. Itu kesepakatan bersama, tapi mungkin ada satu dua orang yang mempertanyakan," ungkapnya.
"Bagaimana pun ini adalah keliru. Kita sudah bersepakat dengan Pak Kajati kita harus tangani dan kita tindak. Ke depannya sudah lah bagikan sesuai dengan peruntukannya," kata Dofiri.
Sementara itu, Kajati Jabar, Asep Nana Mulyana mengatakan, pihaknya pun telah berkoordinasi dengan Polda Jabar untuk menangani perkara dugaan penyalahgunaan distribusi bansos tersebut. Selain penindakan, kata Asep, pihaknya juga akan mengedepankan pendekatan humanis dan edukatif.
"Tidak hanya menindak, tapi monitoring, mengedukasi, dan melakukan pendampingan agar tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan membuat kegaduhan baru terkait dengan PPKM ini. Kami akan mengawal penyaluran bansos," tegas Asep.
Sebagai informasi, total keluarga penerima manfaat (KPM) di Jabar sebanya 12,7 juta. Dari jumlah itu, 8,8 juta di antaranya sudah menerima bansos yang bersumber dari Kementerian Sosial (Kemensos). Adapun penerima bansos dari Pemprov Jabar sebanyak 272.000 yang sudah dan dalam proses pemberian bantuan.
(shf)
tulis komentar anda