Pemkot Makassar Sudah Dua Kali Tegur Perusda yang Belum Setor Dividen
Jum'at, 06 Agustus 2021 - 10:40 WIB
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melayangkan teguran ke perusahaan daerah (Perusda) yang belum menuntaskan pembayaran piutang dividen yang seharusnya disetor sejak 2020 lalu.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar , Helmy Budiman mengatakan teguran itu dilayangkan pada Selasa (3/8/2021). Diketahui, total piutang dividen empat perusda ke Pemkot Makassar mencapai Rp45,12 miliar.
Empat perusda tersebut diantaranya Perumda Parkir Makassar Raya sebesar Rp650 juta, Perumda Pasar Makassar Raya Sebesar Rp300 juta, Perumda Air Minum (PDAM) sebesar Rp44 miliar dan PD Rumah Potong Hewan (RPH) yang kini vakum sebesar Rp30 juta.
Diketahui, aturan soal penyetoran dividen sesuai dengan Perda Pembentukan masing-masing Perusda Nomor 4, 5 dan 6 Tahun 1999.
"Ini sudah teguran kedua, ini sudah menjadi wanprestasi kepada Perusda, dengan begini kita lihat memang tidak ada niat baik Perusda untuk segera melakukan penyetoran ke kas daerah," ujar Helmy.
Dia melanjutkan, sedari teguran pertama pihaknya sudah menyurati secara terbuka dan menyebarkan ke media dengan maksud agar Perusda terkait segera menyetorkan dividen.
"Baru teguran pertama saya sudah sounding, sudah sempat kita lempar di berita sudah lisan juga ke Perusda tapi tidak ada iktikad baik, akhirnya kita sampaikan ada utang mereka ini mereka simpan uang Pemkot," katanya.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar , Helmy Budiman mengatakan teguran itu dilayangkan pada Selasa (3/8/2021). Diketahui, total piutang dividen empat perusda ke Pemkot Makassar mencapai Rp45,12 miliar.
Empat perusda tersebut diantaranya Perumda Parkir Makassar Raya sebesar Rp650 juta, Perumda Pasar Makassar Raya Sebesar Rp300 juta, Perumda Air Minum (PDAM) sebesar Rp44 miliar dan PD Rumah Potong Hewan (RPH) yang kini vakum sebesar Rp30 juta.
Diketahui, aturan soal penyetoran dividen sesuai dengan Perda Pembentukan masing-masing Perusda Nomor 4, 5 dan 6 Tahun 1999.
"Ini sudah teguran kedua, ini sudah menjadi wanprestasi kepada Perusda, dengan begini kita lihat memang tidak ada niat baik Perusda untuk segera melakukan penyetoran ke kas daerah," ujar Helmy.
Dia melanjutkan, sedari teguran pertama pihaknya sudah menyurati secara terbuka dan menyebarkan ke media dengan maksud agar Perusda terkait segera menyetorkan dividen.
"Baru teguran pertama saya sudah sounding, sudah sempat kita lempar di berita sudah lisan juga ke Perusda tapi tidak ada iktikad baik, akhirnya kita sampaikan ada utang mereka ini mereka simpan uang Pemkot," katanya.
tulis komentar anda