Pemkot Makassar Sudah Dua Kali Tegur Perusda yang Belum Setor Dividen
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melayangkan teguran ke perusahaan daerah (Perusda) yang belum menuntaskan pembayaran piutang dividen yang seharusnya disetor sejak 2020 lalu.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar , Helmy Budiman mengatakan teguran itu dilayangkan pada Selasa (3/8/2021). Diketahui, total piutang dividen empat perusda ke Pemkot Makassar mencapai Rp45,12 miliar.
Empat perusda tersebut diantaranya Perumda Parkir Makassar Raya sebesar Rp650 juta, Perumda Pasar Makassar Raya Sebesar Rp300 juta, Perumda Air Minum (PDAM) sebesar Rp44 miliar dan PD Rumah Potong Hewan (RPH) yang kini vakum sebesar Rp30 juta.
Diketahui, aturan soal penyetoran dividen sesuai dengan Perda Pembentukan masing-masing Perusda Nomor 4, 5 dan 6 Tahun 1999.
"Ini sudah teguran kedua, ini sudah menjadi wanprestasi kepada Perusda, dengan begini kita lihat memang tidak ada niat baik Perusda untuk segera melakukan penyetoran ke kas daerah," ujar Helmy.
Dia melanjutkan, sedari teguran pertama pihaknya sudah menyurati secara terbuka dan menyebarkan ke media dengan maksud agar Perusda terkait segera menyetorkan dividen.
"Baru teguran pertama saya sudah sounding, sudah sempat kita lempar di berita sudah lisan juga ke Perusda tapi tidak ada iktikad baik, akhirnya kita sampaikan ada utang mereka ini mereka simpan uang Pemkot," katanya.
Helmy memastikan akan ada sanksi jika Pemkot harus melayankan surat teguran ketiga. Hanya saja, hal itu menjadi kewenangan Wali Kota Makassar .
"Nanti diberikan sanksi tapi yang bisa bicara Pak Wali. Saya tidak bisa (berikan sanksi), saya hanya menindaklanjuti dari BPK," katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto melalui Rapat Paripurna sempat menyinggung tak adanya pemasukan Perusda ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar. Dia memastikan akan mengevaluasi seluruh Perusda dalam waktu dekat.
"Ujung-ujungnya ini kalau Perumda adalah seberapa banyak kau berkontribusi terhadap PAD, kalau tidak ada kontribusi ke PAD berarti tidak ada gunanya," pungkasnya.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar , Helmy Budiman mengatakan teguran itu dilayangkan pada Selasa (3/8/2021). Diketahui, total piutang dividen empat perusda ke Pemkot Makassar mencapai Rp45,12 miliar.
Empat perusda tersebut diantaranya Perumda Parkir Makassar Raya sebesar Rp650 juta, Perumda Pasar Makassar Raya Sebesar Rp300 juta, Perumda Air Minum (PDAM) sebesar Rp44 miliar dan PD Rumah Potong Hewan (RPH) yang kini vakum sebesar Rp30 juta.
Diketahui, aturan soal penyetoran dividen sesuai dengan Perda Pembentukan masing-masing Perusda Nomor 4, 5 dan 6 Tahun 1999.
"Ini sudah teguran kedua, ini sudah menjadi wanprestasi kepada Perusda, dengan begini kita lihat memang tidak ada niat baik Perusda untuk segera melakukan penyetoran ke kas daerah," ujar Helmy.
Dia melanjutkan, sedari teguran pertama pihaknya sudah menyurati secara terbuka dan menyebarkan ke media dengan maksud agar Perusda terkait segera menyetorkan dividen.
"Baru teguran pertama saya sudah sounding, sudah sempat kita lempar di berita sudah lisan juga ke Perusda tapi tidak ada iktikad baik, akhirnya kita sampaikan ada utang mereka ini mereka simpan uang Pemkot," katanya.
Helmy memastikan akan ada sanksi jika Pemkot harus melayankan surat teguran ketiga. Hanya saja, hal itu menjadi kewenangan Wali Kota Makassar .
"Nanti diberikan sanksi tapi yang bisa bicara Pak Wali. Saya tidak bisa (berikan sanksi), saya hanya menindaklanjuti dari BPK," katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto melalui Rapat Paripurna sempat menyinggung tak adanya pemasukan Perusda ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar. Dia memastikan akan mengevaluasi seluruh Perusda dalam waktu dekat.
"Ujung-ujungnya ini kalau Perumda adalah seberapa banyak kau berkontribusi terhadap PAD, kalau tidak ada kontribusi ke PAD berarti tidak ada gunanya," pungkasnya.
(agn)